BUPATI : KEPALA SKPD TIDAK DIPERBOLEHKAN LAKUKAN PERJALANAN DINAS SEPEKAN KEDEPAN
Hal ini disampaiakan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Drs H, Achmad, Msi pada senin 26 Mei 2014 dihalaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada pelaksanaan Apel Gabungan Pegawai dijajaran Pemkab Rokan Hulu, dalam apel yang juga diikuti oleh para kepala SKPD Rokan Hulu tersebut Bupati ingatkan para kepala SKPD tidak dibenarkan melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah terutama dalam minggu ini kecuali jika keadaan darurat, namun jika masih memungkinkan maka wakilkan saja kepada sekretaris atau bawahan masing-masing.
Tidak diperbolehkannya para kepala SKPD untuk keluar daerah mengingat telah di sahkannya APBD Rokan Hulu tahun 2014 ini dan juga peraturan Bupati tentang APBD Juga telah ditanda tangani oleh Bupati sehingga proses pencairan segera akan dilaksanakan, dan mengingat tahun 2014 ini sudah memasuki bulan ke 6 maka kegiatan baik pisik maupun keuangan harus secepatnya diselesaikan, untuk itu seluruh proses Administrasi hendaknya segera dilaksanakan.
Dalam hal ini Bupati juga mengatakan walaupun ada keterlambatan pengesahan APBD maka hendaknya tidak pula di ikuti oleh keterlambatan proses administrasi nya, untuk itu kepala SKPD dan panitia yang terlibat hendaknya Pokus dalam melakukan proses pencairan APBD agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Bupati Rokan Hulu Drs H, Achmad, Msi juga mengingatkan agar mulai hari ini kesiapan Adminisrasi hendaknya disiapkan secepatnya apalagi dalam bulan –bulan terakhir ditahun 2014 ini akan diusulkan pula APBD-Perubahan dan hal ini tentunya membutuhkan kerja keras untuk dapat menyelesaikannya untuk itu para kepala SKPD hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanat yang telah diberikan.