Bupati Inhil Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bupati Inhil Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Portalriau.com – Tembilahan - Dalam memperingati hari menanam pohon Indonesia bertepatan pada hari  Selasa (16/12/2014), Bupati Inhil Bapak HM. WARDAN turut berpartisipasi pada perayaan menanam nasional 2014 ini, di desa Concong Dalam Kecamatan Concong.Acara dihadiri lansung oleh Bupati dan Wabup Inhil,anggota Forkopimda Kab. Inhil, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan,Ketua TP.PKK Kab. Inhil Hj, Zulaikhah wardan.Ketua DW.Persatuan Kab. Inhil Hj. Ariati Alimuddin dan undangan lainnya. Bupati Inhil pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menyampaikan bahwa

Pada  tanggal  28  November  2014  kita menyelenggarakan  peringatan  HMPI  yang  ke-7 (tujuh)  di  seluruh  Indonesia.  Peringatan  ini bertujuan  untuk  lebih  membangkitkan  semangat, motivasi  dan  membudayakan  seluruh  masyarakat Indonesia  untuk  menanam  dan  memelihara  pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan  melalui rehabilitasi dan lahan di seluruh Indonesia.

Tema  Hari  Menanam  Pohon  Indonesia  dan Bulan  Menanam  Nasional  Tahun  2014  adalah “Hutan Lestari Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi  Terbarukan”. Pemilihan tema  ini  dimaksudkan  untuk  mendorong masyarakat ikut membangun ekosistem hutan yang akan  meningkatkan  kualitas  lingkungan  hidup  yang lebih  baik  sekaligus  menyediakan  bahan  baku  bagi industri  kehutanan  dan  menyerap  karbon  dioksida di  udara  dalam  rangka  ikut  berkontribusi  dalam mitigasi perubahan iklim. 

Dalam sambutannya Bupati inhil ini menyampaikan empat poin hal yang berkaitan pada tema Menanam pohon indonesia  Pertama,  bahwa  keberadaan  hutan  di  Indonesia dilindungi  oleh  Undang-Undang  Nomor  5  tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya,  Undang-Undang  Nomor 41  tentang  Kehutanan,  Undang-Undang  Nomor 18  tahun  2013  tentang  Pencegahan  dan Pemberantasan  Kerusakan  Hutan,  serta  UndangUndang  Nomor  37  tahun  2014  tentang  Konservasi Tanah  dan  Air.  Keberadaan  hutan  ini  sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi  yang  perlu  dilindungi,  dikonservasi, dimanfaatkan  dan  direboisasi  untuk  generasi sekarang dan yang akan datang.

Kedua,  berkaitan  dengan terbitnya Undang-Undang Nomor  23  tahun  2014  tentang  Pemerintahan Daerah  maka  urusan  Pemerintah  adalah  pada perencanaan  hutan  dan  pengawasan.  Sedangkan urusan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dan dilaksanakan  oleh  Pemerintah    Provinsi  adalah pengelolaan  hutan,  konservasi  sumberdaya  alam hutan,  pendidikan  dan  pelatihan,  penyuluhan  dan pemberdayaan  masyarakat  di  bidang  kehutanan dan  pengelolaan  Daerah  Aliran  Sungai.  Adapun urusan  yang  berada di  Bupati/Walikota    adalah pelaksanaan  pengelolaan  Taman  Hutan  Raya  di Kabupaten/Kota.  Dengan  demikian  kami  mohon bantuan  para  Gubernur  agar  urusan  yang  telah ditetapkan  dalam  Undang-Undang  tersebut  dapat dilaksanakan  dengan  baik  dan  selalu  berkoordinasi dengan  Pemerintah,  antar  Gubernur,  maupun dengan Bupati/Walikota.

Ketiga,  berkaitan  dengan  pemberdayaan masyarakat  di  dalam  atau  di  sekitar  hutan  dalam rangka  pengentasan  kemiskinan  terkait  penerbitan Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014,     kami minta  perhatian  Saudara  Gubernur,  Bupati/Walikota agar  pengembangan  Hutan  Kemasyarakatan (HKm),  Hutan  Desa  (HD)  Hutan  Tanaman  Rakyat (HTR),  dan  pembangunan  Hutan  Rakyat  Pola Kemitraan  dapat  terus  berlangsung.  Sebagai informasi  pada  saat  ini  telah  ditetapkan  areal  kerja Hutan  Kemasyarakatan  seluas  328.452  Ha,  Hutan Desa  seluas  318.024  Ha,  Hutan  Tanaman  Rakyat seluas  194.200  Ha  dan  Hutan  Rakyat  Pola Kemitraan seluas 279.700 Ha pada 3.700 kelompok.

Keempat,  bagi  masyarakat  luas,  pelaku  usaha, lembaga  masyarakat  yang  bergerak  di  bidang sosial  dan  lingkungan  hidup  sebagai  bagian  dari pemangku  kepentingan  pengelolaan  hutan di Indonesia kami mengajak agar misi Kementerian Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  untuk mewujudkan  hutan  lestari  dan  masyarakat sejahtera  dapat  diwujudkan  dengan  semangat gotong  royong. (MPR/Trafo)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...