Bupati Memperingati Hari Menanam Pohon
Tembilahan-Dalam memperingati hari menanam pohon Indonesia bertepatan pada hari Selasa (16/12/2014), Bupati Inhil Bapak HM. WARDAN turut berpartisipasi pada perayaan menanam nasional 2014 ini, di desa Concong Dalam Kecamatan Concong.Acara dihadiri lansung oleh Bupati dan Wabup Inhil,anggota Forkopimda Kab. Inhil, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan,Ketua TP.PKK Kab. Inhil Hj, Zulaikhah wardan.Ketua DW.Persatuan Kab. Inhil Hj. Ariati Alimuddin dan undangan lainnya. Bupati Inhil pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Pada tanggal 28 November 2014 kita menyelenggarakan peringatan HMPI yang ke-7 (tujuh) di seluruh Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi dan membudayakan seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi dan lahan di seluruh Indonesia.
Tema Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tahun 2014 adalah “Hutan Lestari Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan”. Pemilihan tema ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat ikut membangun ekosistem hutan yang akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri kehutanan dan menyerap karbon dioksida di udara dalam rangka ikut berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.
Dalam sambutannya Bupati inhil ini menyampaikan empat poin hal yang berkaitan pada tema Menanam pohon indonesia Pertama, bahwa keberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Kedua, berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan Pemerintah adalah pada perencanaan hutan dan pengawasan. Sedangkan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi adalah pengelolaan hutan, konservasi sumberdaya alam hutan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Adapun urusan yang berada di Bupati/Walikota adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di Kabupaten/Kota. Dengan demikian kami mohon bantuan para Gubernur agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, antar Gubernur, maupun dengan Bupati/Walikota.
Ketiga, berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami minta perhatian Saudara Gubernur, Bupati/Walikota agar pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dapat terus berlangsung. Sebagai informasi pada saat ini telah ditetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 328.452 Ha, Hutan Desa seluas 318.024 Ha, Hutan Tanaman Rakyat seluas 194.200 Ha dan Hutan Rakyat Pola Kemitraan seluas 279.700 Ha pada 3.700 kelompok.
Keempat, bagi masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan hutan di Indonesia kami mengajak agar misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. (MPR/Trafo)