Bupati Rohul Himbau Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah
Portalriau.com - ROHUL - Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Achmad, M.Si menghimbau kepada seluruh umat muslim yang berada di wilayahnya untuk segera membayarkan zakat.
Tidak hanya sebagai umat islam diwajibkan membayar zakat Fitrah, tentunya yang lebih besar dapat dimamfaatkan pada Idul Fitri yaitu membayar zakat maal, infaq dan sadaqah.
Dengan semakin cepat membayar zakat, baik melalaui mesjid maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohul, maka semakin cepat amil zakat itu disalurkan kepada seseorang yang berhak menerimanya.
Sehingga bisa dimamfaatkan oleh fakir miskin dan kaum duafa untuk dipergunakan dalam persiapan mereka menyambut lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Bila penyaluran zakat dikelola secara baik dan professional oleh Baznas Rohul, maka bisa disalurkan secara baik kepada yg berhak menerimanya.Makanya kita himbai seluruh masyarakat sesegera mungkin membayarkan zakat Fitrah dan Zakat Maal, maupun infaq sedeqah,” ungkap Bupati Rohul kepada wartawan, Jumat (10/7/2015) usai pertama kali membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian.
Selain Bupati, terlihat Wabup Rohul ikut membayarkan zakat Fitrah dan maal yang secara bersama dengan Sekda Rohul Ir Damri Harun MM, para kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Rohul serta panitia amil zakat MAMIC Pasir Pengaraian
Bupati mengaku dirinya membayarkan zakat maal sebesar Rp25 juta ke Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpengaraian.Tentunya dengan harapan zakat maal dapat membantu kaum duafa, warga yang kurang beruntung.
“Maka itu bagi masyarakat yang mempunya kelebihan rezki dari Allah SWT, agar kiranya berbagi kepada asnaf yang membutuhkan, sehingga sangat bermamfaat bagi yang dibantu menjelang Idul Fitri 1436 H.Ini bentuk kepedulian sosial dan rasa sensitif terhadap mereka,” tuturnya.
Pembayaran zakat fitrah dan Maal secara bersama-sama dengan para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Rohul, lanjut Achmad memberikan motivasi kepada PNS atau staf dan masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan zakat maal, baik infaq sadaqah di masjid maupun di panitia amin zakat.
Agar zakat yang terkumpul dapat dimanej dan disalurkan oleh panitia zakat atau Baznas. Bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan, agar membayarkan zakat maal bila telah cukup sesuai dengan ketentuannya.
Dengan dibayarkannya zakat mal, dapat membantu ekonomi masyarakat yang bergerak di sektor informal, usaha kecil menengah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan
Pembayaran zakat fitrah maupun zakat Maal bisa di masjid, dan ada secara pribadi mereka menyerahkan langsung kepada para ulama, jadi tergantung kepercayaan emasional pada masyarakat.
Bahkan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk membayarkan zakat di mesjid yang terdekat dirumahnya masing-masing.Tentunya panitia penerima zakat, dapat mengelola dengan baik dan bisa disalurkan kepada penerima yang berhak. “Kita menyarankan zakat fitrah dan zakat maal dibayarkan kepada Baznas, sehingga jelas pendistribusian dan penggunaannya.Sejak berdirinya MAMIC Pasirpengaraian, pembayaran zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq, Sedeqah dilakukan setiap tahun,” jelasnya. [Adventorial/ Humas/MPR]