Bupati Rohul Pimpin Upacara HKN April 2015
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu Drs. H. Achmad M.Si Pimpin upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kabupaten Rohul April 2015 di halaman Kantor Bupati di Pasir Pengaraian, Jumat (17/4/2015).
Dalam amanatnya, menurut Bupati, sebelum Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) keluarkan aturan mini market menjual minuman keras (Miras), Pemerintah Kabupaten Rohul lebih dulu keluarkan aturan tersebut.
Sesuai aturan Menag RI Nomor 6 Tahun 2015, jelas Bupati Achmad, telah dikeluarkan ketentuan larangan bagi mini market untuk tidak menjual Miras. Namun, sebelum aturan ini dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemkab Rohul telah melarang seluruh warung menjual Miras.
Namun demikian, diakuinya, bahwa larangan menjual Miras di Rohul bukan hanya berlaku bagi mini market, namun berlaku juga bagi warung-warung di perkotaan dan di pedesaan.
"Minuman keras dilarang karena menyangkut mental. Bukankah era pemerintahan saat ini lebih menekankan Revolusi Mental," kata Bupati Rohul.
Menurutnya, larangan menjual Miras yang baru dikeluarkan Menag merupakan langkah baik, karena dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia dari berbagai aksi kejahatan.
"Minum keras jangan dibiasakan, sebab akan mengganggu syaraf otak dan pencernaan. Sebelum aturan Menag keluar, kita sudah keluarkan aturan itu lebih dulu," jelasnya.
Bupati mengimbau seluruh warga Rohul untuk berhenti mengkonsumsi Miras. Sebab, kata dia, sesuatu yang dilarang tuhan ada kebaikan, ada maksud dan tujuannya.
"Kesadaran adalah sikap mental, abstrak namun dapat dirasakan. Kesadaran diperlukan dalam kehidupan, kesadaran juga psikologi," terangnya.
Bupati Rohul Achmad menambahkan bahwa membangun sikap mental dan jiwa sangat perlu, sebab itu dijadikan lagu kebangsaan. Apalagi, sikap mental erat hubungannya dengan prilaku. Namun demikian, membangun revolusi mental lebih sulit dari membangun revolusi fisik. (ADV/HUMAS/MPR)