Dua Kenegerian Dikampar Akan Diserahkan SK Hutan Adat Oleh Presiden Jokowi

Dua Kenegerian Dikampar Akan Diserahkan SK Hutan Adat Oleh Presiden Jokowi

portalriau.com - KAMPAR, Besok Jumat (21/2) dua Kenegerian di kabupaten Kampar akan mendapatkan SK Hutan adat dari Pemerintah Republik Indonesia. SK ini akan diserahkan langsung kepada Perangkat adat dua Kenegerian oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya (Hatura) Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak. Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Kenegerian Patapahan.

 

"Dari propinsi Riau hanya dua kenegerian ini yang hutan adatnya di SK kan oleh presiden, "jelas Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (  TKP2HAK)  kepada awak media di Pekanbaru usai rapat persiapan penyerahan SK di Pekanbaru (20/2).

 

Himyul  menjelaskan, di Riau saat ini ada 308 komunitas adat, dan yang diusulkan ke pemerintah Hutan adatnya hanyalah Kampar, karena untuk bisa mengusulkan Hutan adat banyak yang perlu dipersiapkan , salah satunya adanya regulasi dari pemerintah daerah, berupa SK dari Bupati atau Gubernur . 

 

Kampar  sudah mengeluarkan 7 SK Hutan adat di kabupaten Kampar. Dan usulan yang disampaikan untuk lima Hutan Adat yaitu  Hutan Adat Kuok, Hutan Adat Petapahan, Hutan Adat Rumbio, Hutan Adat Batu songgan, Hutan adat Kampa. 

 

Usulan yang disampaikan ke kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan ini yang disetujui baru dua, yaitu Hutan Adat Kampa, dengan SK nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan kenegerian Kampa, Kecamatan Kampa dengan luas 256 Hektar.

Dan untuk Petapahan SK nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Putui   kenegerian Petapahan,  Kecamatan Tapung, dengan luas 251 Hektar.

 

Menurutnya, dengan adanya SK ini memberikan manfaat bagi masyarakat adat,pertama adanya pengakuan keberadaan Hutan ini milik masyarakat adat, dan pengakuan ini berlaku tidak ukuran tahun atau masa namun bisa selamanya.

 

"selama masyarakat nya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat. ", Ujarnya

 

Lebih lanjutnya, Manfaat kedua diakuinya Hutan adat ini adalah dalam pengelolaan Hutan adat nantinya akan mendapat bantuan atau fasilitas dalam mengelola tersebut. Bisa dari Pemerintah dan pihak lain.

 

"SK ini akan diterima oleh Perangkat adat di dua Kenegerian, bersama dengan Siompu, kepala desa dan unsur pemuda,"tutupnya (Dpr/Edi/***)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...