Kejari Kampar Laksanakan Test Urine, Dalam Rangka Rencana Aksi Nasional (P4GN)
KAMPAR, Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan Test Urine dilingkungan kantor, sehubungan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 dan menindaklanjuti arahan dari pimpinan, pada selasa (06/10/2020).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan/ test urine terhadap seluruh Jaksa, Pegawai Tata Usaha, Tenaga Honorer dan Security di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar dengan jumlah sampel urine sebanyak 52 (lima puluh dua).
Pelaksanaan test urine dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar.
Adapun tahapan dalam pelaksanaan test urine tersebut adalah, Kepada yang akan diperiksa diberikan tabung specimen yang terlebih dahulu telah diberikan nomor (tanda tertentu). Kepada yang akan diperiksa mengambil sampel urine yang disesuaikan dengan kebutuhan minimal (setidaknya 45 ml) di toilet kamar mandi Kantor Kejaksaan Negeri Kampar dengan diawasi dari Pihak Pelaksana (BNK Kampar dan Dinkes Kabupaten Kampar) guna memastikan tidak ada sampel yang salah saat dilakukan pengujian. Dan Sampel urine yang telah ditampung pada tabung specimen kemudian diserahkan kepada Pihak Pelaksana kemudian dilakukan pemeriksaan.
Adapun yang menjadi objek pemeriksaan atas sampel urine adalah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu, Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina. Narkotika Golongan I Nomor Urut 7. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus, cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Narkotika Golongan I Nomor Urut 8. Amfetamina, metilfenetilamina, Narkotika Golongan I Nomor Urut 53. Metamfetamina, dimetilfenetilamina, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) sampel urine tersebut, diperoleh kesimpulan seluruhnya Negatif, Kokaina, metil ester 1 bensoil ekgonina, Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, Amfetamina, metilfenetilamina dan Metamfetamina dan dimetilfenetilamina.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, S.H., M.H melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, S.H., M.H, dikatakannya bahwa Tes urine dilakukan sebagai bentuk menindaklanjuti edaran Kejagung sekaligus instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024,
“Ini sebagai bentuk menindaklajuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 serta pimpinan Jaksa Agung, maka karena itu kita dari pihak Kejaksaan melakukan tes urine bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kampar, ini juga salah satu program.” kata Silfanus.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, dari hasil dilakukannya tes urine tersebut, tidak satupun ditemukan sampel pegawai yang positif penguna narkotika. Oleh karena itu ia sangat bersyukur bahwa Kejaksaan Negeri Kampar bersih dari narkoba.
“Dari 52 pegawai yang sudah diambil sample urine untuk di uji oleh pihak terkait tidak satupun sampel yang ditemukan pengguna narkotika,” bebernya.
Silfanus juga menyebutkan, pemeriksaan sample urine juga tidak hanya dilakukan satu objek saja, melainnya ada sejumlah objek yang mesti di uji untuk memastikan sampel urine tersebut benar-benar bersih dari narkoba.
“Jadi pemeriksaan sample urine ada 4 objek, yakni dari kokain, ganja, Amfetamin dan metafetamin, dan semua sample dinyatakan negatif,” ulasnya kembali. (Edi/**).