Pansus DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pansus DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Portalriau.com - BENGKALIS - Perjuangan panjang dan buah dari kerja keras Lembaga Legislatif Kabupaten berjuluk Sri Junjungan Bengkalis dari berbagai fraksi akhirnya berbuah manis dengan disahkannya Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Diketuai Rianto, Panitia khusus (Pansus) DPRD Bengkalis yang beranggotakan 16 orang anggota itu diantaranya Febriza Luwu selaku Wakil Ketua, H. Zamzami, SH, Andriyan Prama Putra, Syahrial ST, HendriS.Ag.MSi, Sihol Panggaribuan, Susianto SR, H.Azmi,SIP,M.Si, Simon Lumban Gaol, Zulkifli, Fransisca, dr Moris Bationg Sihite, Eddy Budianto, Firman dan Lamhot Nainggolan itu memulai perjalanan sejak 17 hingga 19 Januari 2018 bersama bersama BPKAD bagian Asset ,Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bengkalis  melakukan konsultasi ke BPKAD Propinsi Riau di Pekanbaru terkait substansi dan materi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

 

Pada tanggal 24 hingga 27 Januari 2018, Pansus bersama BPKAD bagian Asset dan Bagian Hukum Setda Bengkalis kembali melakukan konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarta terkait materi dan substansi untuk mendapatkan masukan, penjelasan dan saran terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.

 

Seakan tak ingin salah langkah, Pansus, Ispektorat dan Bagian Hukum Setda Bengkalis  terus melakukan rapat pada 31 Januari 2018 bersama Banmus DPRD Bengkalis terkait ada nya masukan dan saran dari hasil konsultasi baik Pemerintah Pusat dan Provinsi serta pelaksanaan, prosedur dan mekanisme tentang pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

 

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui BPKAD bagian Asset Pansus meminta agar mendata seluruh Aset – asset milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang berada di Kabupaten Bengkalis maupun diluar Bengkalis, mengecek kembali baik penggunaan maupun peruntukannya harus telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

 

 

 

Terhadap Aset – asset daerah seperti kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 yang sudah lama dan atau tidak dapat atau layak difungsikan, maka dapat dihapus/dilelang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Setiap asset – asset kendaraan roda 4 untuk mobil jabatan dan Operasional dibuat Stiker/ tulisan kendaraan Dinas, jabatan dan kendaraan Operasional.

 

Sementara asset daerah berupa tanah yang diterima/didapat melalui hibah maupun ganti rugi dari pihak lain, agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari dan disarankan untuk menyelesaikan legalitas surat kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta membuat plang/tanda serta patok tanah secara permanen.

 

Selain itu, Pansus juga meminta agar pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan secara transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas dan efisien, menyarankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat membentuk Tim agar bekerjasama dengan isnstansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan pertanahan dan OPD terkait. Dan terakhir Pansus merekomendasikan agar rapat paripurna dapat menyetujui Ranperda Pengelolaan barang milik daerah  menjadi Perda pengelolaan barang milik daerah.

 

Guna semakin mempertajam Perda tersebut, Pansus bersama BPKAD bagian Asset, Ispektorat dan Bagian Hukum Setda Bengkalis juga menyambangi BPKAD Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan istilah Kunungan kerja (Kunker) mengsingkronkan pengesahan perda tersebut pada tanggal 21 hingga 24 Februari 2018.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rianto. Menurutnya, hal tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan ditindaklanjuti Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun sebuah Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati Bengkalis dengan Nomor 180/HK/2017/192 perihal pengajuan usulan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan selanjutnya dibentuk Panitia khusus pada rapat Paripurna DPRD Bengkalis pada 6 Januari 2018. (Advetorial/Humas Diskominfotik/DPR))

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...