Penetapan Lokasi Ibukota Pemekaran Sudah Melalui Kajian
Portalriau.com - ROKAN HULU - Setelah ditandatangani rekomendasi dukungan pembentukan daerah persiapan otonomi baru yakni Kota Baharu Pasir Pengaraian dan Kabupaten Rokan Samo merupakan daerah pemekaran dari kabupaten induk Rokan Hulu (Rohul). Pekan depan, pemerintah daerah berencana akan menyampaikan surat rekomendasi pembentukan daerah persiapan otonomi baru tersebut ke DPRD Rohul untuk dilakukan pembahasan bersama.
Bupati Rohul Achmad meminta kepada Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA), Camat dan para kepala desa, Ketua BPD se Rohul untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah penetapan lokasi ibukota Kabupaten Rokan Samo yang berada di Kecamatan Tandun.”Untuk itu, apa yang telah menjadi kajian akademis dan ilmiah dari Tim Independent yang berasal dari Universitas Riau (Unri) dinilai layak dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sedangkan Kabupaten Rohul, ibukotanya di Kecamatan Kepenuhan. Sementara Kota Baharu Pasir Pengaraian di Rambah. Sehingga proses pembentukan daerah persiapan otonomi baru di Rohul itu dapat berjalan sesuai harapan.
”Berkaitan dengan penetapan letak ibukota kabupaten atau kota, sudah ditinjau dan dikaji secara akademis tim Independent dengan pertimbangan akses, kedekatan, perkembangan penduduk. Jadi tim independent melakukan kajian sesuai dengan tempatnya,” ujarnya
Achmad menyebutkan, penetapan lokasi ibukota kabupaten/kota, sudah ada analisa dan kajian yang lebih dalam,Tidak melihat kondisi perkembangan pembangunan kecamatan sekarang. Karena daerah yang akan dimekarkan itu, belasan tahun mendatang akan maju dan padat. Di sinilah, peran dari tokoh masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa untuk berikan penjelasan dann pemahaman kepada masyarakat, terkait letak ibukota kabupaten, sehingga tidak menjadi polemik masyarakat kedepannya.
”Kita harapkan dengan adanya penyampaian secara terbuka, masyarakat kita dapat memahami dan mendukung sepenuhnya, sehingga proses pemekaran daerah ini lebih cepat.Kabupaten induk berkewajiban untuk membiayai, personil dan peralatan untuk daerah persiapan otonomi baru Rohul.
Secara keuangan daerah dinilai mampu, makanya kita berikan rekomendasi,” sebutnya
Achmad mengaku, dengan adanya pemekaran daerah persiapan otonomi baru, maka setelah ditetapkan SK nya oleh Menteri Dalam Negeri, maka akan memberikan dampaknya langsung kepada masyarakat.
Seperti pemekaran Rokan Hulu dari kabupaten induknya Kabupaten Kampar, setelah di tetapkan sebagai kabupaten tahun 1999, maka warga Rokan Hulu waktu itu tidak lagi mengurus administrasi atau urusan pemerintahan ke Bangkinang. ”Jadi pemekaran daerah ini terlihat langsung dampaknya, pelayanan semakin dekat, percepatan pembangunan dan kesejahteraaan masyarakat,” sebutnya. (DPR/Adventorial/Humas)