Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus dan Pengesahan Perda Ketenagalistrikan

Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus dan Pengesahan Perda Ketenagalistrikan

Portalriau.com - PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau,  gelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan dari jumlah keseluruhannya dari 65 orang , Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. didampingi Noviwaldy Jusman, Senin (16/4/2018)
 
 
Laporan pansus tentang ketenagalistrikan dibacakan Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
 
 
"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau," Kata Almainis.
 
 
Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
 
 
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
 
 
Keterangan Foto : Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mewakili PLT Gubernur Riau dan wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldy Jusman saat penyerahan surat persetujuan Perda Ketenagalistrikan
 
 
 
Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi  mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.
 
 
"Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," sebut sekda.
 
 
Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
 
 
Keterangan Foto : Suasana sidang Paripurna DPRD Riau agenda  Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Perda Ketenagalistrikan
 
 
 
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," katanya.
 
 
Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan. (Advertorial/Humas/DPR)




Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...