Bupati bengkalis pada acara pelantikan penjabat kepala desa di kecamatan mandau dan pinggir
Portalriau.com - BENGKALIS - Bupati H HerliyanSaleh menghadiri kepala desa acara pelantikan Pejabat kepala Desa Pemekaran Kec, Mandau dan Kec.Pinggir,digedung Batin Betuah Duri Kec, Mandau turut hadir Anggota DPRD Komisi III dapil Mandau, Assiisten tata Praja H Amir Faisal, Kadis PU M Nasir, Kadis Kesehatan Syukri, Kadis Kelautan dan Perikanan Ir, H Amril Fahri KadisPertanian dan Peternakan H Ariyanto, Kadis Hubkominfo H Ja’afar Arip, , beserta Camat Mandau dan Kec, Pinggir para kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa dan, para pendamping Desa Beserta para undangan
Bupati Bengkalis,H Herliyan Saleh mengucapkan tahniah dan selamat kepada para pejabat kepala desa yang baru diambil sumpah dan dilantik, semoga momentum ini mampu memingkatkan profesionalisme dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. sebagai bagian integral pembangunan desa, kepala desa menempati posisi yang strategis yang bukan saja mewarnai, melainkan juga menentukan kemana arah suatu desa akan dibawa. pentingnya peran kepala desa dimaksud karena kepala desa berada di garda terdepan dalam menggerakkan partisipasi masyarakatuntuk mempercepat pembangunan desa. karena itu, seorang kepala desa harus bertindak sebagai fasilitator, inovator sekaligus motivator dalam mengarahkan warganya untuk bergerak ke satu arah dalam mencapai tujuan pembangunan di desanya.
meskipun posisi sebagai pejabat sementara, saya minta untuk mengedepankan profesional dalam melaksanakan sebagai pelayan publik. guna menunjang kelancaran roda pemerintahan desa, maka setelah pelantikan ini, saudara-saudaraharus bergerak cepat dan bertindak tepat, mempelajari tentang apa saja yang menjadi wewenang, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab sebagai penjabat kepala desa. dengan pengalaman yang dimiliki mampu mengemban amanah ini.terlebih, selama ini telah bekerja sebagai pelayan masyarakat Pejabat Kepala Desa. berbekal pengalaman ini, hendaknya lebih profesional dalan menjalankan tugas. dalam perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat memperhatikan pentingnya pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
sebelum undang-udang nomor 6 tahun 2014 disahkan, jauh sebelumnya, pemerintah kabupaten bengkalis telah memberikan perhatian lebih terhadap desa. perhatian tersebut, meliputi, program instruksi bupati program penguatan infrastruktur pedesaan (INBUP PPIP) sebesar rp 1 miliar per desa. kemudian alokasi dana desa (add) berkisar antara rp 600 juta hingga rp 1 miliar, dana usaha ekonomi pedesaan simpan pinjam (UED SP) sebesar rp 1 miliar per desa. program, sejauh ini telah memberikan manfaatkan kepada masyarakat desa, terutama dalam hal pembangunan dan peningkatan perekonomian di desa.sebagai salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, seorang kepala desa, dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat desa.
pada saat ini, kita sudah berada pada akhir bulan november 2014. ini berarti anggaran 2014 sudah berada di penghujung tahun. kondisi ini menuntut seluruh aparatur pemerintahan di daerah, tidak terkecuali para penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan sejumlah program kegiatan pemerintahan maupun pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya. seperti kegiatan pembangunan yang menggunakan dana intruksi bupati program penguatan infrastruktur pedesaan. untuk itu, mulai hari ini saudara-saudara harus mengetahui progres pekerjaannya. segera carikan solusi terbaik bila diketahui adanya faktor penghambat dalam pelaksanaannya.
kemudian terkait program pemberdayaan ekonomi kerakyatan usaha ekonomi pedesaan simpan pinjam atau ued-sp, harus mengetahui persis perkembangan dan kondisi cash flow dan tingkat pengembalian dana yang telah digulirkan. jika ditemukan adanya tunggakan pengembalian dana, maka seorang penjabat kepala desa harus mempertanyakannya pihak pengelola ued sp yang ada.
selain itu perlu juga saya ingatkan, pada akhir tahun anggaran 2014 ini, selain dituntut untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di desa, dihadapkan dengan kegiatan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja desa (rapb-desa) yang sesegera mungkin diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan desa (perdes).
perlu diketahui, penilaian terhadap kinerja aparat pemerintahan desa dapat mempengaruhi penilaian pemerintahan di kabupaten bengkalis secara umum. jika penilaian kinerja saudara-saudara mendapat penilaian tidak baik, maka akanberdampak pada penilaian aparatur pemerintahan di daerah ini secara keseluruhan. tentu bukan hanya saya, tapi kita semua tidak menginginkan ‘karena nila setitik, rusak susu sebelangah’. untuk itu tanamkan tekad dan semangat untukmemberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan bekerja, bekerja dan terus serta ikhlas dalam bekerja. (MPR/ADV/HMS)