Diskanlut Sosialisasikan Peraturan KKP Nomor 2 tahun 2015

Diskanlut Sosialisasikan Peraturan KKP Nomor 2 tahun 2015

BAGANSIAPIAPI - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Saat ini tengah melakukan Sosialisasi kepada para Nelayan tentang adanya larangan menggunakan alat tangkap ikan dari kementrian kelautan dan perikanan (KKP) RI.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KKP RI nomor 2 tahun 2015 tentang tidak diperbolehkannya nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan. Alat tangkap ikan yang dilarang oleh kementrian itu seperti Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal.

Demikian Dikatakan Kadiskanlut Rohil, Muhammad Amin, Senin (7/9) diruang kerjanya. Untuk menjalankan peraturan Kementrian KKP itu saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan Nelayan Rohil. "Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga Lingkungan dan habitat ikan tidak rusak, "ujarnya.

Dijelaskan M Amin, Supaya para nelayan tidak merasa diberatkan untuk mengganti alat tangkap ikan tersebut, Pihaknya telah mengirimkan surat kepemerintah kepusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut.

"Mulai dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) hingga kesinaboi nelayannya masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Kementrian KKP tersebut, makanya secara bertahap kita melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada para nelayan tentang larangan tersebut, "ujarnya.

Selain minta bantu konpensasi nelayan kepemintah Pusat, Pemkab Rohil sendiri dalam menjalankan peraturan kementrian KKP itu pada tahun 2016 mendatang akan memasukan anggaran di APBD Rohil untuk mengganti alat tangkap ikan nelayan dengan yang ramah lingkungan secara bertahap. Sehingga kedepannnya tidak ada lagi nelayan kita yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri, "pungkas M Amin. (dpr/Af)

Berita Terkait

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...