Dispora Kab Inhu Kangkangi Perpres No 70 tahun 2012
Rengat- Kisra kisruh Mengenai Penyaluran 14 Unit Dram Bend Pengadaan Barang tahun 2014 akan disalurkan Rencana Bulan April 2015 Oleh Pimpinan Bupati Inhu ke Setiap Kecamatan.
Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas perperes no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah.
Dalam Penyaluran ini Masih Menimbulkan pertanyaan Yang Tidak Masuk Akal Sehingga Meminta Penjelasan Terhadap Narasumber Pejabat Pembuat Komitmen selaku penguna Agran Armansayah melalui PPK Rima, di Ruangan Kerjanya.
"Pengadaan barang dan jasa sejenis Dram Bend dimenangkan oleh PT.Cahaya Melayu Riau melalui Pelelangan Di Unit Layanan Pengadaan ULP Rup LPSE Tahun 2014, Meskipun Berita Acara Belum Ada, Pencairan Memang Sudah Di lakukan, Karena Barang Sudah Lengkap Dan Diterima Oleh Panitia Pemeriksa Barang,Barang Tersebut di terima langsung oleh Intansi Terkait,kami hanya membeli Kontrak,"jelasnya.
Ditambahkan lagi oleh Rima Selaku PPK,Bahwa Semua tidak ada masalah Mengenai Pencairan Terhadap Kegiatan Pengadaan Dram Bend yang Dimenangkan Lelang PT.Melayu Riau.
"Barang Sudah ada sejak Tanggal 23 Desember 2014 dan Diterima Langsung Oleh pemeriksa Barang dari Dispora,"tegasnya.
Menurut PPTK John Deny,Mengutarakan Tentang Berita Acara Dram Bend Tidak Bisa Menjawab,"semua kewenangan pada pimpinan,"ungkapnya.
Sebagai Pertanyaan Mengapa Barang Yang belum di serah terimakan kepada Masyarakat Sudah bisa di cairkan tanpa adanya Berita Acara serah terima Barang atau FHO.(mpr/put)