Dua Utusan Riau Ikuti Diklat MOK di Bandung
ROKAN HULU- Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentang kewenangan Provinsi yang diserahkan ke Kabupaten/ Kota terkait pelaksanaan Metrologi.legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian Bandung dibawah Kementerian Perdagangan RI gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Operasional Kemetrologian (MOK) diikuti 30 peserta se-Indonesia.
Dari jumlah peserta diklat se-Indoensia tersebut, utusan mewakili Provinsi Riau, hanya diutus 2 orang yang lolos administrasi. Salahsatunya diwakili Ir Syahruddin SSos, yang juga Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul serta Pejabat dari Disperindag Rokan Hilir
“Kita bersyukur, diberikan kesempatan ikuti Diklat MOK se-Indonesia, karena di Rohul belum berdiri UPTD Metrologi. Sehingga suka tidak suka atau mau tidak mau, namanya UPTD Metrologi harus ada di Kabupaten Rohul sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014," terang Syahruddinn Senin (11/4) sore, usai ikuti Diklat MOK di Bandung
Jelasnya, Diklat Manajemen Operasional Kemetrologian diselenggarakan oleh Pusat 4 hingga 8 April 2016 lalu, dalam upaya meningkatkan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia kemetrologian dalam bidang manajerial pengelolaan kantor kemetrologian.
Tambahnya lagi, setelah mengikuti Manajemen Operasional Kemetrologian, para peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dalam manajemen operasional kemetrologian dan memiliki kompetensi teknis dengan baik dan handal, terutama bagi peserta yang berasal dari non-kemetrologian.
“Potensi di Rohul, banyak alat ukur, takar, timbangan dari pabrik kelapa sawit (PKS) termasuk veron, toke sawit dan karet serta SPBU serta timbangan di Pasar, sehingga bila dikelola dengan baik, maka potensi itu akan mendapatkan PAD yang banyak bagi Rohul,” sebut Syahruddin. (dpr/adv/hms)