Hindari Implikasi Hukum, Pjs Penghulu Harus PNS
BAGANSIAPIAPI - Untuk menghindari Implementasi Hukum, sebaiknya pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menempatkan jabatan pejabat pelaksana (Pjs) desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dalam rangka menghindari Implementasi hukum dan Konflik dibelakng hari. selain itu juga dalam upaya menjalankan persyaratan yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Demikian dijelaskan Anggota DPRD Rohil Perwedissuito ,kamis (28/5) di Bagansiapiapi. Pemerintah Desa (Pemdes) juga harus mengindahkan serta menjadi patokan apa yang ada didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, "ujar Perwedissuito.
Untuk itu kita minta kepada pemkab Rohil untuk menempatkan PNS nya di kecamatan untuk mengantikan PJs kepenghuluan yang ada, karena masih banyak Penghulu SK kepemimpinannya telah habis pada 24 Juni 2015 mendatang.
dilanjutkan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohil ini, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijelasakn pada ayat 4 berbunyi pejabat kepala desa (kedes) sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus berasal dari PNS dilingkungan pemerintahan Kabupaten dan Kota, "terang Perwedissuito (Mpr/Af)