Honorer RT/RW Segera Cair, Camat Di Minta Laporkan SK Ketua RT/RW
PEKANBARU - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, Pemko Pekanbaru meminta kepada kecamatan se Pekanbaru untuk segera melaporkan SK Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang baru mekar. hal Ini berguna untuk pengajuan honor RT dan RW yang akan segera di cairkan.
"Ada kecamatan atau pun kelurahan yang pemekaran RT dan RW-nya, kita minta segera diproses SK-nya dan diajukan kepada kita. Sehingga kita bisa menganggarkan (honor,red) di APBD perubahan," kata Irma Novrita, Rabu (4/2).
Sementara itu, honor RT dan RW triwulan pertama pada tahun ini akan dicairkan pada Maret nanti. Pemko meminta seluruh kecamatan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terlebih dahulu. "Untuk periode pertama pada bulan Maret, karena dia per triwulan. Tapi harus ajukan dulu SPJ kepada kita," jelasnya.
Novrita juga berharap, permintaan untuk honor bulan April segera proses. "Kita berharap untuk permintaan periode kedua bisa dicairkan," imbuhnya.
Untuk diketahui, honor RT yang sebelumnya sebesar Rp250 ribu, saat ini naik menjadi Rp350 ribu. Sementara untuk honor RW dari Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu.(mpr/nto)