Januari 2017 Kesbangpol Rohul Jadi Lembaga Vertikal
ROKAN HULU-Mulai Januari Tahun 2017, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berubah status
menjadi lembaga vertikal di bawah Dirjen Kesbangpolpum Kementiran
Dalam Negeri.
Disampaikan Kepala Kesbangpol Rohul Budia Kasino, Selasa (28/3) di ruang kerjanya. Katanya, setelah menjadi lembaga vertikal, Kesbangpol
Rohul akan berganti nama menjadi Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa
dan Politik Pemerintahan Umum (Dirjen Kesbangpolpum) Kabupaten Rohul.
"Dengan perubahan status tersebut, Kesbangpol Rohul, tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang bertanggung jawab kepada Pemkab Rohul. Setelah menjadi lembaga vertikal, seluruh pegawai, aset termasuk
penganggaran Kesbangpol Rohul, menjadi kewenagan Pemerintah pusat
dalam hal ini Dirjen Kesbangpolpum Kementiran dalam Negeri," beber Budi Kasino.
“Secara hirarki pertanggung jawabannya, tidak lagi kepada pemerintah kabupaten, namun bertingkat, mulai dari Dirjen Kesbangpolpum Kabupaten, Dirjen Kesbangpolpum Provinsi dan Dirjen Kesbangpolpum Pusat,” jelas Kaban Kesbangpol Rohul.
Sebelum berubah status menjadi lembaga vertikal, Budia menyatakan,
saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi baik itu Personel,
Pembiayaan, Peralatanan dan Dokumen (P3D) dengan tetap berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rohul.
"Kita saat ini tengah melakukan pendataan terhadap pegawai, aset dan lain sebagainya, sebelum diserahkan ke pusat," ungkapnya.
Dijelaskannya, Kesbangpolpum lembaga pusat yang ditempatkan di daerah, maka seluruh pegawai Kesbangpolpum akan menjadi pegawai pusat. Namun, untuk gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negera (ASN)
Kesbangpolpum tetap sama dengan pegawai daerah. Hanya saja, pendapatan perolehan lainya lebih besar dibandingkan pegawai daerah.
"Gaji dan tunjangan tidak berubah, yang berubah itu hanya perolehan
lainya seperti tunjangan kinerja yang mengacu pada remonirasi standar
pusat," bebernya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Dirjen Kesbangpolpum
Kemendagri, perubahan satatus Kesbangpol di seluruh Provinsi dan
Kabupaten/kota, sudah efektif pada 2017 apapun kondisinya. Tapi, Budia menyatakan, pihaknya kini menunggu arahan dari Dirjen Kesbangpolpum Kemendagri terkait perubahan status tersebut.
"Jelasnya untuk pembetukan Kesbangpolpum ini harus ada Peratuan Pemerintah (PP) kalau berdasarkan konslutasi kami dengan kementrian, saat ini PP tersebut sudah sampai tahapan harmonisasi dengan
kemenkuham, hanya tinggal menunggu ditanda tangani Presiden,"
tuturnya. (dpr/raj)