Kadis CK dan Tata Ruang Kampar tidak pernah mau di konfirmasi wartawan

Kadis CK dan Tata Ruang Kampar tidak pernah mau di konfirmasi wartawan

BANGKINANG KOTA – Mengacu pada tugas pokok Jurnalis (wartawan) yakni mengabdi pada kepentingan publik serta berpungsi mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan maka selaku amak media wartawan bertugas mencari informasi serta menggali kebenarannya untuk disebar luaskan di tengah -tengah masyarakat.

Namun fakta dilapangan yang dialami beberapa orang awak media yang ingin mengomfirmasi atas kebenaran temuan dilapangan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Kampar Chalisman Jum”at pagi 4/3 sekira pukul 9.30 namun Chalisman melalui ajudannya menyampaikan bahwa Kadis lagi ada tamu silakan tunggu diluar.

Menurut pengakuan salah seorang awak yang hadir saat itu “setelah kami menunggu berselang beberapa menit seorang Scuriti menghampiri kami dan menyampaikan””silakan kebawah Kadis tidak bisa ditemui.”Ungkap awak media.

Ditambahkannya kalau cuma sekali ini mungkin kami masih maklum meskipun kami sangat kecewa dengan pelayanan mereka, namun hal ini bukan sekali ini aja kami udah beberapa kali ingin mengomfirmasi Kadis tapi tak pernah berhasil dengan bermacam alasan yang tidak jelas,”ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu dari penuturan beberapa orang rekan media yang berhasil dihubungi mereka pun mengalami kejadian yang serupa dan mendapat perlakuan yang sama

Dari kejadian diatas maka menimbulkan tanda tanya besar(?) bagi kita mengapa dan apa sebabnya Kadis CK tidak mau menemui awak media dengan bermacam alasan dan pertanyaan ini harus kita cari jawabannya karena sesibuk apapun Kadis biasanya pasti ada sedikit waktu untuk media apalagi yang dikonfirmasi menyangkut kinerja di Dinas terkait.

Didalam melaksanakan tugasnya para awak media sudah dilindungi undang -undang Pers no.40 Tahun 1999 ‘bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(Dpr/dirman/edi)

Berita Terkait

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...