Kajari Rengat Melarang Mantan Sekda Ke Luar Negeri
Rengat-Kejaksaan Negeri Rengat Melarang Mantan Sekda Indragiri Hulu prov.Riau H Raja Erisman Keluar Negeri Agar tidak mempersulit proses penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan Keputusan yang diterbitkan Kejaksaan Agung Selama enam bulan kedepan tersangka Raja Erisman Tidak dibenarkan berpergian keluar Negeri atas Dugaan APBD Inhu 2,7 Miliar
"Mulai pada tanggal 13 Maret sampai 13 september 2015 mendatang namun disini juga bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan,"ujar kepala kejari Rengat,Teuku Rahman
Hingga saat ini sudah memeriksa 8 orang sanksi terkait dugaan korupsi Raja Erisman,serta hal ini terus ditingkatkan dalam pemberkasan(mpr/put)