Ketua KIP: Kwitansi dan Akta Notaris Termasuk Informasi Yang Di Rahasiakan

Ketua KIP: Kwitansi dan Akta Notaris Termasuk Informasi Yang Di Rahasiakan

BENGKALIS – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis mengingatkan seluruh Kepala (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Bengkalis bahwa Kwitansi dan Akta Notaris bukan termasuk informasi publik. Karena bukan tergolong informasi publik, maka tidak dapat diminta  atau diberikan kepada pemohon informasi publik.

“Sesuai penjelasan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) sekitar setahun lalu, sebagaimana Akta Notaris, Kwitansi juga termasuk kategori informasi yang dikecualikan (dirahasiakan),” jelas Johan, Sabtu (22/8/2015), seraya mengatakan hal ini diantaranya diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini disampaikan Johan menjawab wartawan terkait belum adanya pemahaman yang sama tentang apakah kwitansi itu termasuk dokumen publik atau bukan. Khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sekitar setahun lalu, sebagaimana dipublikasikan salah satu media online, Ketua KIP Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, memang sudah menjelaskan hal tersebut. Katanya, Kwitansi dan Akte Notaris bukanlah informasi publik, tapi dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan.

“Kita beberapa waktu yang lalu melaksanakan pemeriksaan setempat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan permohonan gugatan sengketa LSM TOPAN AD kepada Dishut Riau. Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2014 kita memutuskan bahwa kwitansi dan akte notaris tidak termasuk ke dalam informasi publik. Dan ini kita jadikan yurisprudensi terhadap kasus serupa ke depannya,”ujar Mahyudin, kala itu.

Mahyudin menerangkan bahwa kwitansi tidak termasuk ke dalam informasi publik, karena mengandung beberapa informasi pribadi yang tidak boleh diketahui oleh pihak yang lain. Informasi tersebut adalah nomor rekening dan tanda tangan yang dilindungi oleh undang-undang perbankan dan undang-undang administrasi kependudukan. Sedangkan untuk Akte Notaris, beliau juga menyatakan bahwa terdapat beberapa poin kesepakatan antara beberapa pihak yang tidak boleh diketahui oleh umum.

“Setiap informasi pribadi atau yang dirahasiakan dapat dibuka jika telah seizin tertulis dari pribadi tersebut atau informasi itu dibutuhkan dalam penegakan hukum pada kasus tertentu. Namun itu, berdasarkan UU KIP juga, dinyatakan bahwa publik dapat melihat kwitansi tersebut namun tidak boleh memfotokopi atau mencatatnya,” ujar Mahyudin.

Mahyudin juga menerangkan bahwa di dalam setiap kontrak kerja yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan, terdapat informasi yang dirahasiakan yang tidak boleh diketahui oleh publik. Untuk hal itu dia menyatakan, pemberi informasi cukup menghitamkan informasi yang dirahasiakan tersebut dan diberi catatan bahwa informasi tersebut termasuk dirahasiakan.(mpr/sya)

Berita Terkait

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...