KPUD Rohil Gelar Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Sosialisasi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tahun 2015. Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada ini digelar di Aula Hotel Armaroza Bagansiapiapi, Sabtu (30/5).
Dalam Sambutannya Ketua KPUD Rohil Agus Salim mengatakan, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Pilkada Rohil, KPU telah menetapkan 2 tahapan yakni tahapan persiapan serta tahapan pelaksanaan. " Jadi, ada beberapa poin yang kita bahas dan sengaja kita undang langsung dari Partai Politik (Parpol).
Dijelasakn, Untuk pendaftaran perseorangan dimulai pada tanggal 11-15 Juni 2015, khusus untuk Parpol dilakukan pada tanggal 26 Juli 2015 mendatang. Saya berharap agar Parpol segera menyiapkan saksi yang handal dan nantinya bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan persentase diatas 2%," kata Agus Salim.
Ditempat yang sama, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Setiyawan Eko P, Sik mengatakan, semua yang terlibat dalam Pilkada untuk bersama-sama menggali informasi, sehingga setiap permasalahan nantinya bisa diselesaikan dengan baik.
Masing-masing parpol, juga kita harapkan untuk dapat memahami peraturan yang telah ditentukan, baik itu persyaratan dan lain sebagainya. "Kalau sudah dipahami saya pikir apa yang dijalankan tidak ada masalah. Apalagi kita berada diwilayah perbatasan seperti di Kecamatan Sinaboi berbatasan dengan Dumai.
kemudian Kecamatan Pujud berbatasan langsung dengan Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu, selanjutnya Tanjung Medan berbatasan dengan Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut), Termasuk Desa Podorukun, Sungai Daun, dan Panipahan juga berbatasan langsung dengan Sumut. Nah, dengan demikian kita mengharapkan saling kerjasama sehingga permasalahan dilapangan bisa segera diatasi dengan baik," Pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau H. Nurhamin mengatakan, sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tahapan pelaksanaan pilkada ini mengacu pada peraturan PKPU nomor 2, didalamnya juga termasuk tahapan proses pencalonan perseorangan.
"Tapi juga harus ada sosialisasi berkaitan dengan parpol bagaimana mekanisme 20 persen dan 25 persen hasil suara, begitu juga dengan ketahanan bagaimana kedudukannya dalam peraturan KPU nomor 9. Ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh calon pengusung parpol maupun calon perseorangan terhadap mekanisme teknis tersebut," kata Nurhamin.
Kita berharap tingkat partisipasi pemilih di Rohil nantinya meningkat. Karena, mengingat pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) lalu tingkat partisipasinya cukup besar dan harus dipertahankan pada Pilkada nanti," Pesannya.
Sosialisasi Tahapan Pilkada itu dihadiri oleh Ketua KPU Propinsi Riau Dr. H. Nurhamin, S.Pt, MH, Ketua KPU Rohil Agus Salim, S.Ip beserta komisioner, Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah, S.Ag, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Setiyawan Eko P, Sik, dan Perwira penghubung (Pabung) Koramil 03 Bangko Mayor Edi Yanto, Ketua dan pengirus Parpol, Insan Pers, dan undangan lainnya. (Mpr/Af)