Larangan Mutasi Pejabat Eselon, Bupati Rohul Kangkangi Ini Intruksi Mendagri
ROKAN HULU-Larangan mutasi para pejabat eselon, Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad diduga mengkangkangi intruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumalo yang menerbitkan intruksi Nomor: 820/6040/SJ, tentang mutasi pegawai oleh Kepala Daerah.
Surat tersebut yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan Pejabat Kepala Daerah si Seluruh Indonesia, namun anehnya Bupati Rohul, Achmad, melanti sebanyak 597 Pejabat struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Rohul, Selasa 10 November bertempat di Gedung Daerah Pasir Pengarayan.
Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 30 orang pejabat eselon II, 150 orang pejabat eselon III, 15 orang Camat dan 402 orang pejabat eselon IV. Di antara pejabat yang baru dilantik tersebut ada yang menempati pos baru dan ada juga yang menempati pos lama.
Disampaikan, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKP) 45, Rian Alfian, Sabtu (21/11), beikut intruksi Mendagri, kesatu, Pejabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan dan Menteri Dalam Negeri.
Kedua, (1), Pejabat Gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai yang dimutasi. (2), Pejabat Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai yang dimutasi.
Ketiga, melaporkan pelaksanaan mutasi pegawai kepada Menteri, Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada Tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Oktober 2015.
"Kami minta Mendagri, bila perlu Presiden menghukum Achmad dinilai telah membangkang kepada pemerintah pusat, sebab Selasa 10 November 2015 lalu telah melantik 597 pejabat Rohul," terangnya.
Rian melihat, kalau Achmad sudah menjadi ibarat raja, seenaknya saja berbuat tanpa mengindahkan intruksi Mendagri. "Jadi kami minta supaya Mendagri bisa memberikan sanksi kepada Bupati Rohul Achmad, sebab dinilai telah sewewenang dalam menjalankan jabatannya," pungkasnya. (dpr/Ram)