Minta Kejelasan Status Plt Bupati Sukiman, Pemkab Rohul Surati Kemendagri
ROKAN HULU-Pemkab Rokan Hulu (Rohul) telah menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan terkait status Wakil Bupati (Wabup) Rohul H. Sukiman sebagai Plt Bupati.
Surat tersebut menindaklanjuti permintaan DPRD Rohul mempertanyakan status Wabup Sukiman, apakan masih menjadi Wakil Bupati Rohul atau sudah resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati pasca KPK menahan Bupati Rohul non aktif H. Suparman.S.sos Msi.
"Hari ini kita sudah kirimkan surat resmi kepada Mendagri untuk meminta penjelasan terkait status Wabup Rohul menjadi Plt Bupati, mudah-mudahan cepat direspon sehingga bisa memberi penjelasan dan menjadi pegangan bagi kita," jelas Sekda Damri Harun, di dampingi Kabag Tapem M. Zaki dan Kabag Hukum Helfiskar Senin (18/7) di Kantor Bupati Rohul Pasir Pengaraian
Jelas Sekda, sebelum meminta penjelasan dari Kemendagri, Pemkab Rohul sudah pernah meminta penjelasan Kepada Biro Pemerintahan Pemprov Riau, terkait persoalan ini. berdasarkan penjelasan Kabiro Pemerintahan Pemprov Riau, Berdasarkan UU 23 Pasal 65 dan 66, status Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Rohul itu, sudah secara otomatis, karena dalam undang-undang jelas disebautkan, jika Bupati berhalangan, untuk mengisi kekosonggnan pimpinan penyelernggara pemerintahan maka Wakil Bupati ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati.
"Jadi menurut Kabiro Pemerintahan tidak perlu SK Plt, karena itu secara otomatis menurut undang-undang, apalagi selama ini Pemprov Riau tidak pernah mengeluarkan SK Plt yang ada itu SK Pemberhentian sementara atau SK pemberhentian penuh, SK Pemberhentian itu pun baru bisa dikeluarkan jika perkara itu sudah P-21 atau sudah masuk persidangan," tutur Sekda.
Namun demikian, tidak adanya Surat Keputusan (SK) tentang penegasan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati banyak membingungkan masyarakat, karena berdasarkan contoh kasus yang terjadi di Provinsi, Plt Gubri Arsyad Juliandi Rahman, ditunjuk dengan SK tapi mengapa untuk Rohul berbeda.
"Jika masih berstatus Wabup, maka secara aturan pak wabup tidak bisa menandantangani surat-surat penting seperti surat keputusan, peraturan bupati dan peraturan daerah," jelas sekda
Sekda berharap, Kementrian Dalam Negeri dapat segera memberikan respon terkait persoalan ini, sehingga dengan adanya penjelasan secara lebih jelas dan terperinci maka diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan keragu-raguan di tengah masyarakat, DPRD dan juga pemerintahan terkait status pimpinan daerah.
"Yang penting kita memiliki pegangan apakah itu bentuknya SK atau penjelasan resmi, sehingga tidak menimbulkan multif tafsir serta kebingungan dan keragu-raguan ditengah masyarakat, DPRD dan juga pemerintahan," pungkas Sekda.(dpr/raj)