Mobdin,Pemkab dan DPRD akan lakukan tarik paksa
BAGANSIAPIAPI - Keberadaan Mobil Dinas (Mobdin) yang saat ini masih dikuasai oleh mantan Birokrasi maupun Mantan DPRD Rohil jumlah nya cukup banyak.diperkirakan untuk aset Mobdin terhitung dar tahun 2001 hingga saat ini diperkirakan berjumlah hingga 340 unit Mobdin dengan jenis Mitsubushi,Innova,Kuda,Nissan Terano dan Nissan X-Trail.
"jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan Mobdin itu,maka dalam waktu dekat pemkab dan DPRD Rohil akan lakukan penarikan besar-besaran."kita telah lakukan Hearing bersama Bagian perlengkapan setdakab Rohil,dalam hearing yang digelar pada sabtu (4/4) kemaren kita telah sepakat untuk melakukan penarikan Mobdin dalam rangka mendata aset daerah,"kata Ketua Komisi B DPRD Rohil,Hendra,ST,Selasa (7/4) di Bagansiapiapi.
dikatakan Hendra,Penarikan itu telah kita sepakai antara DPRD Rohil dengan pemkab.dimana kesepakatan itu telah ditandatangani Bupati Rohil."kita saat ini menunggu jadwal penarikan.namun,sebelum hal ini terjadi alangkah baiknya Mobdin-Mobdin itu dikembalikan kepemkab Rohil melalui bagian perlengkapan setdakab Rohil,"ujar Hendra.
dijelaskan,sebelum dilakukan penarikan,terlebih dahulu akan kita surati pemegang Mobdin itu,setelah surat itu diterima selambat-lambat dalam waktu tiga hari mobdin itu harus dikembalikan.jika tidak dikembalikan,maka akan kita jemput paksa,"tegas Hendra.
diakui Politisi Gerindra Rohil ini,sebelumnya persoalan Mobdin ini telah lama ditekankan,namun tidak pernah di indahkan."nah,dalam minggu ini surat tersebut akan kita antarkan ke pemegang Mobdin,apabila surat telah diterima dalam waktu tiga hari tidak mengembalikan Mobdin,dengan secara paksa akan dilakukan jemput paksa.
pendataan aset milik pemerintah daerah sangat penting dilakukan untuk membenahi, menginventarisasi seluruh kekayaan milik pemerintah daerah diantaranya mobil dinas pejabat baik di eksekutif maupun legislatif.selain itu sebagai upaya untuk mengetahui jumlah pasti aset mobil dinas yang dimiliki pemerintah daerah."kalau Mobdin itu sudah sewajarnya dilelang,ya harus dilakukan pelelangan,"kata Hendra.
pembenahan persoalan aset daerah sangat perlu dilakukan.karena aset daerah yang tidak layak pakai dapat dilakukan pelelangan, dan hasilnya sebagai harta kekayaan daerah."Jangan hanya mendata-data saja tetapi barangnya tidak ada. Saya pikir Rokan Hilir yang sudah berdiri 15 tahun tentu banyak memiliki aset yang cukup banyak. Dan, inilah saatnya untuk ditertibkan," tegas Hendra. ( Mpr /Af )