Pelantikan Pjs Desa Tasik Serai Yang Berasal Dari Non PNS Dipertanyakan
PINGGIR-Ternyata pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan kesempatan bagi semua staf pemerintah desa yang bukan seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs). Ini terbukti di desa Tasik Serai, Nirwan seorang pengawai dapat di lantik oleh Bupati Bengkalis untuk menjadi kepala desa. Padahal berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2005 itu seorang pegawai desa bukan PNS tidak boleh di lantik.
Dalam hal ini H.Irman sebagai Kabid BPMPD Kabupaten Bengkalis, saat dikonfirmaasi rekan media,menjelaskan,memang benar kalau berdasarkan PP Nomor 72 itu tidak boleh tetapi kita semua juga harus ingat setelah keluar UU baru yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 apabila staf desa yang sudah lama mengabdi walau bukan dari PNS bisa di Pjs kan jadi kepala desa,"pelantikan di lakukan berdasarkan peraturan yang ada,bukan mengada ngada"sebutnya singkat.(Jum'at 22/05)
Irman menambahkan,bahwa Pjs tersebut pun sudah berjalan hampir satu tahun.Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten diminta kepada seluruh kepala desa agar bisa melakukan pendataan kepada warganya ,terlebih yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).Bagi warga yang belum terdaftar agar bisa datang ke desanya masing-masing.
Ketika di singgung mengenai kapan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) ia menyebutkan, sebenarnya kalau masalah pencairan itu sudah sejak Januari lalu namun karena terganjal Perbub,makanya belum bisa di cairkan. Kemarin Perbub sudah keluar tetapi ada perubahan. Dihimbau agar setiap desa segera membuat anggaran Belanja desa (APBdes), imbuhnya.(mpr/nurt)