Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Sesuai Ketentuan

BENGKALIS -- Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015, adalah sah karena sudah sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan

Sementara terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua Bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.

"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).

Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat.

Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu. 

"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.

Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.

 Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada.(dpr/adv/hms)

Berita Terkait

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...