Pemdes Akan Sosialisasikan Perda Pilkades
BAGANSIAPIAPI - Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang telah dijadwalkan pada 30 juni mendatang, berbagai persiapan saat ini terus dilakukan oleh pemkab Rohil melalui instansi terkait. Salah satu persiapan yang dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades serentak.
sosialisasi perda Pilkades pada gelombang pertama ini nantinya akan diikuti sebanyak 132 peserta yang terdiri dari panitia dan pengawas pilkades di 66 desa yang akan menyelenggarakan pilkades. Sosialisasi ini nantinya direncanakan akan dibuka langsung oleh Bupati Rohil, H Suyatno Amp, "kata Kabag Pemdes Setdakab Rohil, Jasrianto, Jumat (22/1) di Bagansiapiapi.
Menurut Jasrianto, Panitia dan pengawas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) merupakan salah satu Instrumen desa yang terlibat langsung dalam proses pilkades dalam menentukan figur pemimpin desa yang dapat membawa perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa, "katanya.
Pilkades serentak ini jelasnya sangat perdana yang akan dilaksanakan di Rokan Hilir. Pemkab Rohil sendiri dalam hal ini telah menyusun perda tentang pilkades ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Agar Perda itu bisa dimengerti dan dipahami oleh semua pihak, maka sangat perlu Untuk dilakukan pensosialisasiannya, "ujar Jasrianto.
Dirinya juga meminta para camat dan perangkat desa lainnya bisa bekerja sama untuk mewujudkan pilkades yang aman dan sukses. Agar hal itu terwujud, maka pimpinan kecamatan harus menghimbau seluruh masyrakat agar datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih pemimpin desa didaerahnya masing-masing.
sosialisasi Perda Pilkades menurutnya sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahan desa maupun unsur BPK. Sebab perda ini menjadi unjung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa, "pungkas Jasrianto. (Dpr/Af)