Pemilihan Penghulu Pjs Urung Digelar
BAGANSIAPIAPI- Keberadaan datuk penghulu yang masih berstatus pjs diperkirakan segera diganti dengan aparatur pns terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
"Memang DPRD telah mendorong pemkab agar segera melaksanakan pemilihan datuk penghulu yang berstatus pjs pada 2015 ini mengingat banyak yang pjs sekitar 69 orang. Di sisi lain UU dan peraturan mengharuskan yang bisa mengelola ADD harus pejabat defenitif atau digantikan dengan pns.
Demikan dikatakan anggota komisi A DPRD Rohil Bakhtiar SH, kamis (23/7) diBagansiapiapi.
Bagi penghulu defenitif sesuai dengan peraturan juga akan digelar pemilihan secara serentak pada 2016. Dasarnya adalah UU nomor 6 tentang Desa yang dilanjutkan dengan adanya peraturan daerah tentang kepenghuluan. DPRD mengupayakan agar tercapai kesepakatan untuk digelarnya segera pemilihan 69 datuk penghulu yang berstatus pjs tersebut.
Sebelumnya telah dilakukan pembicaraan antara pihak pemkab Rohil dengan DPRD menyikapi persoalan itu. Kedua belah pihak awalnya sepakat untuk digelarnya segera pemilihan bagi pjs penghulu dalam dua atau tiga bulan mendatang.
"Pada rapat pertamanya pemkab menyambut baik rencana itu namun belakangan saat hendak disahkan peraturan daerahnya, pemkab meminta agar hal itu ditunda saja. Alhasil rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian penghulu di kabupaten Rohil itu urung disahkan pada paripurna beberapa waktu lalu," ujar Bakhtiar.
Pertimbangan yang disampaikan pemkab masih diperlukan waktu lebih lama agar proses pemilihan pjs penghulu bisa benar-benar dipersiapkan. Selain itu juga terkendala dengan persiapan untuk pendanaan, namun alasan tersebut sebenarnya masih dapat disiasati, dengan arti kata masih bisa diselesaikan "ujar Bakhtiar.
Dikatakan Bakhtiar, Pemkab Rohil beralasan belum siap.Dari konsultasi yang dilakukan DPRD ke kemendagri diketahui bahwa pengelolaan dana ADD harus pejabat penghulu defenitif atau pun pns. Dari ketentuan itu maka pilihan yang harus dijalankan pemkab nantinya terkait dengan penghulu pjs harus digantikan dengan pns.
"Karena pilihannya itu saja maka kemungkinan diperkirakan pjs akan digantikan oleh pns karena untuk pemilihan serentak diperkirakan urung digelar. Namun persoalan lain tetap ada, jika pjs digantikan pns maka untuk pemilihan nantinya baru digelar pada 2016. Itupun realisasinya baru bisa pada bulan Juni hingga Agustus 2016 nanti mengingat pengunaan anggaran paling tidak diatas bulan Mei," pungkasnya. (Mpr/Af)