Pemkab Rohil Tunggu Revisi TGHK dan RTRW
BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan Rohil menilai lambatnya revisi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dampaknya dapat menganggu berkembangnya investasi didaerah, hal ini di karena program pembangunan berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
"RTRW Riau belum disahkan karena TGHK yang dikirim kedaerah ada rencana direvisi kembali.antara RTRW dan TGHK sangat berkaitan juga peluang investasi daerah," ujar Kadishut Rohil Rahmatul Zamri,selasa (3/3) di Bagansiapiapi.
Dikatakan, besarnya peluang investasi dan pengembangan rencana pembangunan didaerah bergantung dari rencana tata ruang didaerah. Karena gambaran pemetaan wilayah dapat terlihat dalam tata ruang tersebut."Kemarin sudah hampir final, tetapi setelah ditinjau kembali
ternyata ada yang perlu direvisi kembali," ujarnya.
RTRW merupakan acuan dari pada pelaksanaan program yang sudah direncanakan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, daerah harus menerima konsekuensi jika lambat dalam pengesahan RTRW tersebut."Ya, mau tidak mau begitulah konsekuensinya, Kalau lambat tidak jadi rencana program pembangunan," ungkapnya.
peran RTRW tersebut seperti rencana pembangunan jalan, pemukiman masyarakat, dan wilayah industri."Jadi setelah gambaran ada maka didapat apakah wilayah tersebut diperuntukan bagi pemukiman, industri dan lainya," ujarnya dengan singkat.( Mpr /Af )