Penghapusan Tunjangan Anak Istri PNS, BDK Siap Laksanakan Keputusan Kemenpan-RB
BAGANSIAPIAPI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rokan Hilir Roy Azlan menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan atau ketentuan kementerian PAN RB berkaitan dengan wacana penghapusan tunjangan untuk anak dan isteri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Kalau memang hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat,kita didaerah siap menlaksanakan nya.
Demikian dijelaskan Kepala BKD Rohil,Roy Azlan,Rabu (4/1) di Bagansiapiapi.dikatakan Roy,menurutnya wacana penghapusan tunjangan anak isteri bagi pns itu mengacu pada penjelasan deputi kemenpan RB beberapa waktu lalu,bukan semena-mena saja menghapus dana untuk anak isteri yang menjadi tanggungan pns berkaitan. "Mungkin dengan sistem gaji tunggal, artinya tunjangan itu dimasukkan kedalam gaji pokok dari PNS," ujar Roy.
Berkaitan dengan pemberkasan yang lulus penerimaan cpns tahun 2014 lalu, dikatakan tidak ada yang gugur atau tidak melengkapi berkas sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari 124 formasi yang terisi, para calon abdi negara tersebut seluruhnya telah menyerahkan berkas administrasi yang diperlukan.
Roy Azlan membantah adanya isu kabupaten Rohil belum mengumumkan soal kelulusan cpns, BKD telah mengumumkan kelulusan cpns beberapa waktu lalu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.BKD juga telah menyebarluaskan informasi terkait dengan kelulusan penerimaan cpns 2014 di berbagai media massa, dan ditayangkan pada website www.pemkabrohil.go.id.saat ini seluruh berkas telah dikirim ke kantor Regional XII Pekanbaru,"ujarnya.( Mpr/Af )