Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Inhu Gratis
RENGAT– Peningkatan pelayanan kependudukan di Indonesia dan khususnya di Inhu untuk melengkapi dokumen keluarga bisa dibilang berita segar bagi masyarakay, karena apa yang kita rus dokumen kependudukan secara gratis, asalkan persyaratan yang di bawa lengkap datanya.
Dengan imformasi Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah Pelayanan Gratis dan mudah dengan persyaratan dilengkapi. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP,diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab Inhu Abdul Fattah S Sos yang di dampingi sekretaris Dukcapil Syaiful Bahri,S.Sos dan Kepala Bidang Kependudukan Yusrizal,Rabu 18/11/ 2015.
Dikatakannya,kepengurusan dokumen kependukan ini mudah, karena Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting.Diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk, artinya peristiwa pentingnya bisa terjadi dimana saja, tetapi domisilinya yang dijadikan dasar (kabupaten/kota domisili) masyarakat harus mencatatkannya.
Selanjutnya dijelaskannya juga mengenai arti penting dasar hukum, manfaat serta juga sanksi dokumen kependudukan diantaranya:
AKTA KELAHIRAN
DASAR HUKUM PELAPORAN KELAHIRAN
1.Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah derah
3.Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
4.Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
5.Peraturan presiden republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
MANFAAT AKTA KELAHIRAN
A. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, status pendata,dan status kewarganegaraan seseorang.
B. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang .
C. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain ,misalnya ijazah.
D.Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
E.Melamar pekerjaan ,termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
F.Pembuatan KTP, KK dan NIK
G.Pembuatan SIM
H.Pembuatan paspor
I.Penguru santunjangan keluarga.
J.Pengurusan warisan
K.Pengurusan beasiswa
L.Pengurusan pensiun bagi pegawai
M.Melaksanakan pencatatan perkawinan
N.Melaksanakan ibadah haji
O.Pengurusan kematian
P.Pengurusan perceraian
Q.Pengurusan pengakuan anak
R.Pengurusan pengangkatan anak / adopsi
S.Pengurusan pengesahan anak.
PROSES DAN PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN
1.Persyaratan
a. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran.
b. Nama dan identitas saksi surat kelahiran.
c. KK orang tua.
d. KTP orang tua
e. Kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan.
2.Tatacara :
A.Ketua RT datang kepetugas registrasi di desa / kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran.
B.Petugas registrasi meneruskan formulir surat keterangan kelahiran ke UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
C.Dalam hal UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil di kecamatan tidak ada, kepala desa / kelurahan mengirimkan formulir surat keterangan kelahiran ke kecamatan untuk meneruskan kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota.
D.Penjabat pencatatan sipil padaUPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
E.Penjabat pencatatan sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon atau mengirimkan melelui desa / kelurahan.
KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA
1.Persyaratan
Berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
2.Tatacara:
a.Pelapor / pemohondatangke UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
b.Penjabat pencacatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kebupaten / kota mencatat kan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN SEBAGAI SUATU ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENGURUSAN BERBAGAI KEPENTINGAN.
AKTA KEMATIAN WNI
Dasar hukum melaporkan kematian
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
3. Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang –undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
4. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
MANFAAT AKTA KEMATIAN
a. Pengurus warisan.
b. Pemberihentian tunjangan keluarga.
c. Pengurusan pensiun bagi pegawai (janda / duda)
d. Pengurusan taspen
e. Melaksanakan pencatatan perkawinan
f. Mengklaim asuransi jiwa.
g. Mengklaim asuransi jasa raharja
h. Pencairan dana / tabung di bank
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAPORAN KEMATIAN
A.KEMATIAN PENDUDUK WNI
1.Persyaratan :
a.Surat pengantar RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Desa / Lurah.
b.Keterangan kematian dari dokter / paramedis.
2.Tatacara :
a.Ketua RT datang ke petugas registrasi di Desa / Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kematian.
b.Petugas register meneruskan formulir surat keterangan kematian ke UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
c.Dalam hal UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak ada, petugas registrasi mengirimkan. Formulir surat keterangan kematian ke kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
d.Penjabat pencatatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten / Kota mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta kematian.
e.Penjabat pencatatan sipil menyerahkan kutipan AKTA kematian kepada pemohon , atau mengirimkan melalui Desa / Kelurahan
B.KEMATIAN DILUAR WILAYAH NKRI ( NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
1.Persyaratan:
a. Surat keterangan kematian dari dokter / paramedis.
b. Foto copy paspor
c. Identitas lain.
2.Tatacara.
a.Kematian dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat, dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia ,apabila Negara setempat tidak melayani . maka……..
b.Pelapor mengisi formulir kematian pada penjabat konsuler, untuk mencatat dalam register dan kutipan akta kematian.
c.Pelapor sebaiknya di Indonesia pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di tempat domisili untuk dicatat dan direkam dalam data base kependudukan.
C. KEMATIAN JENAZAH YANG TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA.
a)Persyaratan :
Berita acara pemeriksaan kepolisian.
b)Tatacara :
a.Pelaporan / pemohon datang ke UPT Dinas / Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota dan mengisi formulir surat keterangan kematian dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
b.Penjabat pencacatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil kabupaten / kota menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
D.KEMATIAN YANG TIDAK DITEMUKAN JENAZAHNYA
1.Persyaratan :
- Penetapanpengadilan
- KK
2.Tatacara :
a.Pelapor /pemohon datang ke UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota dan mengisi formulir surat keterangan kematian dengan menyerahkan penetapan pengadilan.
b.Penjabat pencatatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.(advDisdukcapilInhu)
HIMBAUAN
Lengkapi dokumen kependudukan anda seperti
1.Kartu Keluarga,KTP-el.
2.Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran,Akta Kematian,Akta Perkawinan dan Akta Penceraian).
Semua Pengurusan Tanpa Dipungut Biaya Apapun (Gratis) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.
“ Untuk Terwujudnya Indragiri Hulu Tertib administrasi Kependudukan” (dpr/Lim )