Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Inhu Gratis

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Inhu Gratis

RENGAT– Peningkatan pelayanan kependudukan di Indonesia dan khususnya di Inhu untuk melengkapi dokumen keluarga bisa dibilang berita segar bagi masyarakay, karena apa yang kita rus dokumen kependudukan secara gratis, asalkan persyaratan yang di bawa lengkap datanya.

Dengan imformasi  Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah Pelayanan Gratis  dan mudah dengan persyaratan dilengkapi. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).
 
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP,diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).
 
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab Inhu Abdul  Fattah S Sos yang di dampingi sekretaris Dukcapil Syaiful Bahri,S.Sos dan Kepala Bidang Kependudukan Yusrizal,Rabu 18/11/ 2015.
 
Dikatakannya,kepengurusan dokumen kependukan ini mudah, karena Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting.Diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk, artinya peristiwa pentingnya bisa terjadi dimana saja, tetapi domisilinya yang dijadikan dasar (kabupaten/kota domisili) masyarakat harus mencatatkannya.
 
Selanjutnya dijelaskannya juga mengenai arti penting dasar hukum, manfaat serta juga sanksi dokumen kependudukan diantaranya:
 
AKTA KELAHIRAN
 
DASAR HUKUM PELAPORAN KELAHIRAN
 
1.Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah derah
3.Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
4.Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
5.Peraturan presiden republik  Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
 
MANFAAT AKTA KELAHIRAN
 
A. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, status pendata,dan status kewarganegaraan seseorang.
B. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang .
C. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain ,misalnya ijazah.
D.Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
E.Melamar pekerjaan ,termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
F.Pembuatan KTP, KK dan NIK
G.Pembuatan SIM
H.Pembuatan paspor
I.Penguru santunjangan keluarga.
J.Pengurusan  warisan
K.Pengurusan beasiswa
L.Pengurusan pensiun bagi pegawai
M.Melaksanakan pencatatan perkawinan
N.Melaksanakan ibadah haji
O.Pengurusan kematian
P.Pengurusan perceraian
Q.Pengurusan pengakuan anak
R.Pengurusan pengangkatan anak / adopsi
S.Pengurusan pengesahan anak.

 
PROSES DAN PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN
 
1.Persyaratan
 
a. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran.
b. Nama dan identitas saksi surat kelahiran.
c. KK orang tua.
d. KTP orang tua
e. Kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan.
 
2.Tatacara :
 
A.Ketua RT datang kepetugas registrasi di desa / kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran.
 
B.Petugas registrasi meneruskan formulir surat keterangan kelahiran ke UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
 
C.Dalam hal UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil di kecamatan tidak ada, kepala desa  / kelurahan mengirimkan formulir surat keterangan kelahiran ke kecamatan untuk meneruskan kepada dinas   Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota.
 
D.Penjabat pencatatan sipil padaUPT  Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota   mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
 
E.Penjabat pencatatan sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon atau mengirimkan melelui   desa / kelurahan.
 

KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA
 
1.Persyaratan
Berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
 
2.Tatacara:
a.Pelapor / pemohondatangke UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
 
b.Penjabat pencacatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kebupaten / kota   mencatat kan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
 
KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN SEBAGAI SUATU ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENGURUSAN BERBAGAI KEPENTINGAN.
 
AKTA KEMATIAN WNI
 
Dasar hukum melaporkan kematian
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah dirubah dengan   undang-undang nomor 24 tahun 2013.
3. Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang –undang nomor 23 tahun 2006     tentang administrasi kependudukan.
4. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara   pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
MANFAAT AKTA KEMATIAN
a. Pengurus warisan.
b. Pemberihentian tunjangan keluarga.
c. Pengurusan pensiun bagi pegawai (janda / duda)
d. Pengurusan taspen
e. Melaksanakan pencatatan perkawinan
f. Mengklaim asuransi jiwa.
g. Mengklaim asuransi jasa raharja
h. Pencairan  dana / tabung di bank
 
 
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAPORAN KEMATIAN
 
A.KEMATIAN PENDUDUK  WNI
 
1.Persyaratan :
 
a.Surat pengantar RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Desa / Lurah.
b.Keterangan kematian dari dokter / paramedis.
 
2.Tatacara :
 
a.Ketua RT datang ke petugas registrasi di Desa / Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan  kematian.
 
b.Petugas register meneruskan formulir surat keterangan kematian ke UPT Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
 
c.Dalam hal UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak ada, petugas registrasi mengirimkan.   Formulir surat keterangan kematian ke kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukandan   Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
 
d.Penjabat pencatatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten / Kota   mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta kematian.
 
e.Penjabat pencatatan sipil menyerahkan kutipan AKTA kematian kepada pemohon , atau mengirimkan melalui   Desa / Kelurahan
 
B.KEMATIAN DILUAR WILAYAH NKRI ( NEGARA    KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
 
1.Persyaratan:
 
a. Surat keterangan kematian dari dokter / paramedis.
b. Foto copy paspor
c. Identitas lain.
 
2.Tatacara.
 
a.Kematian dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat, dilaporkan kepada perwakilan   Republik Indonesia ,apabila Negara setempat tidak melayani . maka……..
b.Pelapor mengisi formulir kematian pada penjabat konsuler, untuk mencatat dalam register dan kutipan   akta kematian.
c.Pelapor sebaiknya di Indonesia pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di tempat domisili untuk   dicatat dan direkam dalam data base kependudukan.
 
 
C. KEMATIAN  JENAZAH   YANG  TIDAK  DIKETAHUI IDENTITASNYA.
 
a)Persyaratan :
 
Berita acara pemeriksaan kepolisian.
 
b)Tatacara :
 
a.Pelaporan / pemohon datang ke UPT Dinas / Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota   dan mengisi formulir surat keterangan kematian dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan dari   kepolisian.
b.Penjabat pencacatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil kabupaten / kota   menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
 
 
D.KEMATIAN YANG TIDAK DITEMUKAN JENAZAHNYA
 
1.Persyaratan :
- Penetapanpengadilan
- KK
 
2.Tatacara :
 
a.Pelapor /pemohon datang ke UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota dan   mengisi formulir surat keterangan kematian dengan menyerahkan penetapan pengadilan.
 
b.Penjabat pencatatan sipil pada UPT Dinas / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten / kota   mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.(advDisdukcapilInhu)
 
 
HIMBAUAN
 
Lengkapi dokumen kependudukan anda seperti
 
1.Kartu Keluarga,KTP-el.
2.Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran,Akta Kematian,Akta Perkawinan dan Akta Penceraian).
 
Semua Pengurusan Tanpa Dipungut Biaya Apapun (Gratis) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.
“ Untuk Terwujudnya Indragiri Hulu Tertib administrasi Kependudukan” (dpr/Lim )

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...