Perubahan SOTK Baru, Pemkab Tunggu Revisi PP
ROKAN HULU-Pemberlakukan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur organisasi tata kerja (SOTK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan mengalami perubahan.
Pasalnya SOTK baru sesuai amanat UU 23 tahun 2014, akan efektif tahun 2017 mendatang. Hanya saja untuk menyusun SOTK tersebut, pemerintah daerah masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2011 tentang SOTK.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rohul Nifzar menyebutkan, sejumlah SKPD bakal mengalami perubahan SOTK, karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru menyusul diberlakukannya UU 23/2014, sebab, didalam UU tentang Pemerintahan Daerah itu, ada urusan absolute, wajib, konkuren dan pilihan. Berdasarkan itu, mestinya adanya PP yang mengatur urusan ini yang menjadi tanggungjawab SKPD apa.
Lanjutnya akan ada revisi PP 41 tahun 2011 tentang SOTK. "Namun yang menjadi kendala kita saat ini, revisi PP belum diterima atau turun.Sehingga belum bisa melaksanakan revisi SOTK, sebagaimanan yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014," ungkap Kepala Bappeda Rohul Nifzar Rabu (12/7) terkait persiapan perubahan SOTK baru dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014.
Menurutnya, mestinya UU 23 tahun 2014 baru di implementasikan dalam waktu 2 tahun dengan batas waktu 31 Oktober 2016. "Tapi kita sudah lakukan persiapan-persiapan, terutama tentang urusan kewenangan itu, kaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017," jelasnya
Nifzar menjelaskan, Pemerintah daerah sekarang ini harus menyusun dua versi anggaran maupun program, pertama versi yang kewenangannya ditarik provinsi maupun Pusat.atau versi sesuai dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pendoman penyusunan APBD 2017. Isinya menyatakan, RKPD, KUA-PPAS, APBD tahun 2017, disusun dengan kondisi apadanya.Dalam artian, masih belum mengacu kepada aturan-aturan yang baru.
Disinggung SOTK yang akan terbentuk atau dirampingkan dengan berlakukan UU Nomor 23 tahun 2014, Nifzar menjelaskan, pertama harus disesuaikan dengan urusan kewenangan, Kedua menyesuaikan dengan bobot, analisasi beban kerja
SOTK baru yang akan muncul itu, dengan berbagai tipe, baik tipe A, tipe B dan tipe C. Sesuai dengan beban kerja yang diserahkan kepad SKPD dimaksud. "Itu secara bobot pekerjaan.Tapi secara anggaran, tidaklah mesti yang bobot Tipe A lebih besar anggarannya dari Bobot C.Itu tak mesti, semua tergantung dari prioritas pembangunan disetiap daerah," tuturny
Dia mencontohkan, kalau daerah itu memprioritaskan program kegiatan Pariwisata. Sementara Pariwisata termasuk SKPD tipe C. "Bisa saja anggaran SKPD tipe C bidang Pariwisata itu dialokasina cukup besar. Jadi anggaran yang digelontorkan ke SKPD akan menganut Filosopi, money follow program pada RKPD 2017, bukan money follow function. Artinya, tak semua SKPD, mendapat jatah kue APBD rata. Tapi anggaran belanja mengikuti program yang menjadi skala prioritas daerah," sebutnya
Nifzar menjelaskan, yang membuat anggaran 2017 harus dua dua versi adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul. Bukan SKPD. Artinya penyusunan anggara ada versi menganut SOTK yang ada berdasarkan Perda Rohul Nomor 8 tahun 2011, dan ada yang sudah dikeluarkan berdasarkan kewenangan seperti Pertambangan Energi, urusan SLTA Disdikpora, Kesbang Pol. "Mesti dimaksukan, ini tergantung dari perkembangan aturan yang harus diterapkan. Intinya menunggu revisi PP terbaru soal SOTK. Tanpa itu tak bisa melakukan revisi.Dan Revisi itu pun, tentu disusun drafnya berdasarkan aturan kemudian meminta persetujuan DPRD, Karena dasar hukumnya harus Perda," terangnya.(dpr/raj)