Pilkades dipercepat, 69 penghulu akan diganti
BAGANSIAPIAPI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Rokan Hilir akan dipercepat. Pasalnya Saat ini terdapat 69 Kepenghuluan yang belum memiliki Penghulu yang defenitif. Bagi Penghulu yang Non PNS Statusnya akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemilihan kepala desa sebanyak 69 kepenghuluan akan dilakukan secara serentak di dalam tiga Bulan kedepan,bagi penghulu maupun kepala desa yang sudah habis masa jabatan supaya untuk segera menyiapkan Pelaksanaan Pilkades itu, "Kata Plt Sekdakab Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Jumat (10/7) di Bagansiapiapi.
Dikatakan Surya Arfan, Bagi penghulu yang sudah habis masa jabatan nya diminta untuk segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades itu. karena, tugas kepala desa tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai pemipmpin desa,namun juga harus membentuk persiapan pelaksanaan Pilkades itu. "Pelaksanaan Pilkades ini juga telah memenuhi ketentuan undang-undang, "katanya.
Pilkades serentak itu dilaksanakan bagi kepala desa yang sudah habis masa tugasnya. Dari 178 Kepenghuluan di Rohil, masih ada 69 Kepenghuluan yang masa Jabatan telah Habis. Jadi,bukan seluruh penghulu yang ada di rohil mengikuti Pilkades. pilkades ini sangat perlu dilakukan secara demokrasi,biarlah masyrakat yang memilih pemimpin nya,dengan begitu maka masyrakat akan merasa puas karena di ikut sertakan dalam memilih pemimpin nya.
Surya Arfan juga mengingatkan kepala Desa maupun penghulu supaya menghindari kampanye Hitam. Karena Kampanye hitam itu adalah salah satu contoh yang tidak baik yang diberikan bakal pemimpin kepada masyrakat. Selain itu, kampanye Hitam itu sangat mempengaruhi masyrakat tentang menentukan pilihan nya,apalagi saat ini sudah canggih,berbagai kampanye bisa dilakukan melalui jejaring Sosial seperti Face Book,Twiter dan jaringan lainnya.
Surya Arfan berharap pada pelaksanaan Pilkades nanti masing-mamsing Kubu pendukung tetap sportif dan tidak saling menghujat. "siapapun kepala Desa yang terpilih nantinya itulah demokratis dan benar-benar pilihan masyrakat. kalau pemerintah hanya menjalankan undang-undang tentang penyelenggaraan Pilkades, "harapnya. (Mpr/Af)