PNS dan Honorer Wajib Ngantor Tepat Waktu
BAGANSIAPIAPI - Hari ini (Rabu,red) Pegawai Negeri sipil (PNS) maupun Honorer dilingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Wajib ngantor. saat apel pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mendata Pegawainya. "jika ada PNS maupun Honorer yang tidak masuk ngantor tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi.
Demikian Dikatakan Bupati Rohil H Suyatno Amp usai menggelar Open H, Jumat (17/7) kemaren dirumah Dinas (Rumdis) yang terletak dijalan kecamatan, BatuEnam,Bagansiapiapi.
Dikatakan, waktu cuti bersama dan libur Idul Fitri yang tersedia sudah sangat cukup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan lain sebagainya.
"Kita telah berikan cuti lebaran selama 6 hari yakni terhitung tanggal 16 hingga 21 Juli 2015. Apabila waktu liburan telah selesai diminta PNS maupun Honorer tidak lagi molor bekerja atau menambah hari libur diluar dari peraturan yang telah ditentukan, "tegas Suyatno.
"Seperti pada tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, kita juga akan melakukan monitoring ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan pada tanggal 22 Juli itu sekaligus melaksanakan acara Halal Bi Halal antara pimpinan dan bawahannya begitu juga sebaliknya." Pungkas Suyatno. (Mpr/Af)