PNS Siak Diajak Perangi Korupsi dan Narkoba
Siak-Pemerintah Kabupaten Siak komit mendukung pemberantasan dan pencegahan narkoba, hari ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba. Penandatanganan dilakukan di halaman Kantor Bupati Siak usai Apel Bersama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Senin 9/2 kemarin. Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba bagi Pejabat eselon II dan III ini disaksikan oleh Bupati Siak H Syamsuar dan Wakil Bupati Siak H Alfedri.
Dihadapan seluruh PNS dan Honorer dilingkungan pemerintah Kabupaten Siak pada Apel Pagi bersama Bupati Siak H Syamsuar mengajak untuk tidak korupsi dan jauhi penyalahgunaan narkoba. “Beberapa waktu lalu saya telah membuat surat edaran terkait dengan hasil kekayaan yang merupakan kewajiban pejabat dan selanjutnya disampaikan kepada KPK”, kata Bupati.
Laporan kekayaan ini bukan hanya di laksanakan oleh seluruh pejabat tapi oleh seluruh PNS, jadi tentunya harus kita patuhi karena saat ini pemerintah pusat dibawah pimpinan BPK, Presisen Jokowi ini terhadap semua instansi baik yang dilaksanakan presiden secara langsung maupun wakil presiden termasuk menteri- menteri dan sekertaris negara itu harus dipatuhi oleh semua daerah.
Minggu kemaren telah dilakukan pertemuan Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dalam rangka pemberantasan narkoba di tanah air. Jadi semua instruksi yang dilakukan pemerintah pusat ini memang harus dilakukan di semua daerah di Indonesia. Dan saat ini berbeda dengan masa lalu, kalau masa yang lalu masa bapak SBY. Sudah diinstruksikan ini juga tidak ada perintah berkaitan.
Evaluasi terhadap instruksi yang dilaksanakan pemerintah pusat. Tapi pada saat ini saudara-saudara maklumi pemerintah telah menunjuk BPKP serta semua Irjen yang melakukan penelitian terhadap kemajuan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah. Jadi yang melakukan hasil kerja kita ini dari BPKP. Baik BPKP yang ada di pusat maupun didaerah dan mereka bekerja sama dengan inspektorat kita sehingga langsung disampaikan kepada mentri dan itu tentunya akan menjadi Feetback dari pemerintah yang membuat kebijakan-kebijakan ke depan, jadi setiap kebijakan kita ini diminoritas oleh pemerintah pusat, jadi kita tentunya harus melaksanakan semua kebijakan semua instruksi perintah dari presiden karena ini adalah memang komitmen beliau dalam melaksanakan tugas yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Sehubungan dengan itulah makanya saya sampaikan kepada saudara-saudara, pertama LHKPN itu wajib dilaksanakan terutama oleh piminan SKPD termasuk seluruh PNS, dan saya juga menharapkan nanti kepada khususnya pada para pegawai kalau memanga nanti kita memerlukan penjelasan lagi dari KPK.
Saya sudah 3 tahun lebih menjabat, sudah puluhan juga pegawai-pegawai kita dilingkungan pemerintah yang mencoreng nama baik dari PNS yang ada di Siak, dan beberapa waktu lalu khususnya kepolisian itu telah menandatangani fakta intergritas pada waktu kunjungan Kapolda dan untuk lingkungan Pemda Kabupaen Siak yang hari ini kita akan mintak di dari pejabat eselon 3 khususnya pimpinan SKPD termasuk para camat dan kepala bagian untuk menandatangani fakta integritas dan nanti dilanjutkan oleh seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Empat poin utama dalam Pakta Integritas yang ditandatangani setiap Pejabat eselon II dan III serta nantinya seluruh PNS adalah adalah :?1. Bahwa Selaku Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Siak baik pada saat dinas maupun diluar kedinasan, tidak akan mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba dengan dalih apapun.? 2. Berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hokum Kabupaten Siak. ?3. Melaporkan PNS/Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang diketahui secara langsung terindikasi pemakai atau pecandu narkoba pada Pejabat yang berwenang.? 4. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/Aparatur Sipil apabila terlibat sebagai penyalahguna dan /atau pengedar narkoba serta tidak menuntut secara hukum.(mpr/rls)