Siak Terus Berupaya Menjadi Birokrasi Yang Baik

Siak-Kabupaten Siak terus berupaya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada hasil (result oriented government). Salah satunya dengan melakukan manajemen pemerintahan yang memiliki aspek penting untuk diimplementasikan yaitu akuntabilitas kinerja. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si saat membuka Sosialisasi Perpres No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan RB No 53 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinjerja di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin 9/2 Kemarin.

Lebih lanjut Bupati mengatakan akuntabilitas kinerja setidaknya memuat visi dan misi tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolok ukur yang jelas atas rumusan perencanaan strategis organisasi sebagai gambaran hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran dapat terukur, dapat diuji dan diandalkan.

Dengan adanya akuntabilitas kinerja tersebut paling tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat, sehingga dengan demikian kita dapat mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan public oleh pemerintah, yang dibiayai dengan uang rakyat.

Untuk mendukung pengembangan dan penerapan system akuntabilitas kinerja yang tepat Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan Peraturan Bupati Siak Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga terselenggaranya pemerintah yang bersih, bebas korupsi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah alat ukur keberhasilan pemerintahan.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang LAKIP maka Perbup No. 28 Tahun 2014 perlu di sempurnakan kembali menyesuaikan dengan Perpres tersebut.

Terkait hasil evaluasi LAKIP tahun 2012 dengan nilai C artinya kurang, perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar dan pada tahun 2013 capaian kinerja kabupaten Siak mendapat nilai CC yang artinya Cukup (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar. Meskipun ada peningkatan capaian kinerja kita pada tahun 2013, masih banyak sekali yang perlu dibenahi dalam akuntabilitas kinerja Kabupaten Siak. Berbagai rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB dalam LHE-AKIP masih perlu dikoordinasikan dan dilaksnakan dalam upaya peningkatan nilai akuntabilitas.

Saya berharap evaluasi laporan kinerja kita tahun 2014 yang akan datang bisa meraih nilai A atau B sehingga menjadi salah satu kabupaten terbaik secara nasional.  Saya juga menghimbau kepada seluruh SKPD agar segera melengkapi kebutuhan data dan informasi capaian kinerja daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dan menyampaikan kepada Bappeda paling lambat hari kamis, tanggal 12 Februari 2015 sebagah bahan penyusunan laporan kinerja Kabupaten Siak dan LKPJ Bupati Siak than 2014.

Kemudian segera menyusun perjanjian kinerja SKPD tahun 2015 dan rancangan laporan kinerja SKPD tahun 2014 sebagai bahan pembahasan bersama narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam teknis penyusunan dokumen Kinerja.

Kepala Bappeda Siak H. Yan Prana Jaya dalam laporannya mengatakan hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB terhadap LAKIP Kab Siak tahun 2013 yang lalu memperoleh nilai 50,77 atau predikat CC terbaik ke-2 (dua) se-Provinsi Riau. Hasil penilaian ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk LAKIP SKPD tahun 2013 hasil evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Siak, rata-rata nilai LAKIP SKPD yaitu 45 atau dengan Predikat C.

Ada sejumlah kelemahan lanjutnya, dalam penyusunan akuntabilitas kinerja SKPD diantaranya, sasaran strategis dalam renstra SKPD belum seluruhnya berorientasi hasil dan hasil pengukuran kinerja belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan SKPD dan belum digunakan sebagai umpan balik dalam memperbaiki kelemahan dan kendala yang dihadapi untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut sebagai tindaklanjut dari acara sosialisasi ini pihaknya juga akan menyelenggarakan pendampingan atau asistensi penyusunan perjanjian kinerja SKPD tahun 2015 dan laporan kinerja SKPD Tahun 2014 kepada seluruh kepala seksi/Sub Bagian dan pelaksana yang membidangi penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja SKPD sebanyak 2 kali pertemuan.

Dasar hukum penyelenggaraan Sosialisasi ini antara lain berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU RI No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU N0 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permenpan-RB No 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan revieu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja serta reviu atas laporan kinerja sebagaimana amanat PerPers 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekniks Penyusunan Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja, sebagai pengganti PermenPAN-RB 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinjera dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja secara berjenjan baik pada SKPD maupun pemerintah Kabupaten Siak sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan/sasaran strategis SKPD yang mengacu pada Renstra SKPD maupun tujuan/sasaran strategis pemerintah kabupaten Siak yang mengacu  pada RPJMD melalui perubahan pola piker atau paradigm yang berorientasi pada kinerja dan komitmen seluruh jajaran SKPD terutama Kepala SKPD untuk menerapkan manajemen Kinerja, peningkatan kompetensi SDM dan Pengembangan data kinerja pada masing-masing SKPD sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Inspektur Kementerian PAN-RB Devi Ananta, Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Sekda Kab Siak Drs. HT. Said Hamzah, Yulisa Ananda Kepala Bagian Tata Usaha BPKP Perwakilan Provinsi.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SKPD, Camat, Kepala Seksi/Sub Bagian dan Pelaksana yang membidangi penyusunan Perjanjian dan pelaporan kinerja SKPD se-Kabupaten Siak. Narasumber dari Kementerian PAN-RB(***)

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...