SK belum ditandatangani Bupati, Nasib 23 TPD terkatung-katung
BAGANSIAPIAPI - 23 Tenaga Pendamping Desa (TPD) yang dinyatakan lulus untuk memantau Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat ini terkatung-katung. Pasalnya, Walau telah dinyatakan Lulus ujian beberapa waktu yang lalu, namun hingga kini ke 23 TPD itu belum diperkerjakan dikarenakan SK belum ditandatangani oleh Bupati Rohil.
ya, Dari 108 yang mengikuti Seleksi TPD, pemkab Rohil hanya mampu mengambil 23 TPD. ke 23 TPD itu nantinya akan bertugas untuk pengawasi 178 desa di Rohil. Satu TPD akan mengemban tugas mengawasi sebanyak 8 Desa. Sayangnya ke 23 TPD itu hingg saat ini belum diperkerjakan karena SK nya belum ditandatagani oleh Bupati Rohil.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyrakat (Bapemas) Rohil, Hj Murniwati SKm, Senin (11/5) di ruang kerjanya. "Rencana awal kita ingin merekrut sebanyak 40 TPD, namun karena anggarannya tidak memungkinkan, maka hanya 23 TPD yang mampu kita rekrut. Tiap TPD itu mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 Juta perbulannya dengan sistem Kontrak selama 10 Bulan.
Murniwati mengharapkan dengan adanya TPD ini, Perangkat Desa mampu melaksanakan pembangunan desa melalui ADD dan DD. Bagi TPD ini kita minta untuk mejalankan tugas dengan baik dalam upaya membantu pemkab Rohil mensukseskan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir."jangan sampai Perangkat desa dan Tenaga pendamping desa bekerjasama untuk menyelewengkan Dana tersebut,"pintanya.
Memang satu TPD mengawasi 8 Desa sangat berat. namun itulah kemampuan kita, kedepannya akan kita upayakan satu TPD hanya melakukan pengawasan untuk 5 desa. "Mudah-mudahan SK TPD itu cepat ditandatangani Bupati Rohil, Sehingga penggunaan Anggaran dana ADD dan DD bisa berjalan dengan baik.
Rohil mendapatkan Dana ADD sebesar Rp168 Milyar untuk 178 Desa, Untuk dana DD kita mendapatkan Rp.22,4 Milyar untuk 159 Desa.sementara desa baru hasil dari pemekaran kecamatan belum terdaftar di Pusat,sehingga belum mendapatkan Bantuan, "pungkasnya. (Mpr/Af)