Tentang Pemecatan Perangkat Desa, BPD Tidak Tahu Sebelumnya
RENGAT- Kasus pemecatan perangkat desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Inhu yang dilakukan oleh Kepala Desa nya Agus Salim ternyata tidak prosedural sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, bahkan Badan Pemerintahan Desa ( BPD ). Nya tidak mengetahui sebelumnya.
Saya tidak tahu sebelumnya kalau ada pemecatan perangkat desa dari Sekdes, kaur pemerintahan dan Kadus satu sebelumnya, saya mengetahui setelah adanya rapat desa per 31/12/2015 kemarin, kades bacakan pemecatan perangkat nya tanpa hormat dan tanpa basa basi, di forum desa." Ujar Syamsir Syahril BPD Desa Danau Baru ketika di temui wartawan ini Senin 4/1/2016.
Masih katanya, Kades sebelumnya tidak ada koordinasi kepada BPD adanya pemecatan perngkat desa, seharusnya kami ya di beritahulah sebelumnya sesuai dengan aturan yang berlaku. " Saya tidak tahu soal pemecatan perangkat desa" dan nantinya jika ada surat yang masuk ke BPD akan saya pertanyakan kenapa dan apa sebabnya memecat perangkat desa yang sudah tahunan membantu Kades tanpa adanya kesalahan apapun
Sementara itu, Camat Rengat Nurjanah SP, dikomfirmasi melalui saluran telephon nya sudah mengetahui isu isu tersebut, dan Selasa 5/1/2016 seluruh Kades dan Sekdes akan di rapatkan ke kantor nya untuk lakukan agenda rapat dan akan mempertanyakan kepada Kades danu baru juga tentang kejadian pemecatan.
Ditempat yang berbeda, kondisi dan suasana yang tidak baik ini Nurjaimah S.Pd Bendahara Desa Danau Baru juga telah melaporkan dirinya mengundurkan diri, akan tetapi masih akan selesaikan administrasi 2015 terlebih dahulu.
Ditempat terpisah lagi, mantan Kades lame M Ridwan menyikapi persoalan ini, sangat menyayangkan perbuatan kades Agus Salim yang memecat perangkatnya tanpa ada alasan, apa tidak mikir kalau perangkat tersebut adalah warganya dan setiap hari juga jumpa."Terang Ridwan ( dpr/lim )