Warga Pekanbaru Keluhkan pungutan Rp1 Juta Urus KTP di UPTD
PEKANBARU - Denda keterlambatan mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) atau akte masih saja menjadi keluhkan masyarakat.
Salah satu laporan dari warga, diketahui bernama Nely, warga Jalan Swakarya Panam, menjadi perhatian kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Sesuai informasi yang dihimpun, warga ini mengaku dipungut Rp1 juta oleh oknum saat pengurusan KTP dan akte lahir di UPTD Disdukcapil Tampan.
Menanggapi ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Pekanbaru Zaidir Albaiza, mengutarakan kekesalannya atas pelayanan buruk yang terjadi itu, dan meminta kepada pihak terkait menelusuri oknum yang melakukan pungli tersebut.
"Ini perlu disikapi pemerintah jika muncul laporan-laporan seperti ini. Sebab, jika tidak direspon siapa oknum petugas tersebut, dikawatirkan akan berdampak dan berpengaruh ke depannya. Terutama bagi calo-calo siluman, yang masih bergentayangan," ujarnya, Selasa (24/2) di Pekanbaru.
Zaidir mengatakan, Kepala Disdukcapil selaku instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap karyawannya. Artinya pemerintah tidak main-main kalau masalah pelayanan.
"Selain evaluasi oknum tersebut jika terbukti, perlu juga diberikan sanksi. Artinya, buat aturan tegas terhadap anggotanya yang nekad bermain pungli. Jika perlu tindak tegas, mutasi dan penundaan pangkat beberapa periode. Tujuannya agar tidak terjadi lagi ke depannya," kata Zaidir.
Selain itu tambah Zaidir lagi, sesuai laporan yang diterima, nilai denda yang dikenakan tidak logis, sehingga masyarakat menolaknya. "Dasar denda itu harus disosialisasikan, harus ada payung hukum," pinta Zaidir.(mpr/nto)