Bankeu Pemprov Riau Untuk Rohul Diperkirakan Rp161 Miliar
ROKAN HULU -Diakui Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, Bantuan Keuangan (Bankeu) yang akan diterima Rohul dari Provinsi Riau diperkirakan capai Rp161 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan usulan Pemkab Rohul ke Pemprov Riau, yang besarnya capai Rp250 miliar.
Itu dikarenakan sudah mendapatkan gambaran estimasi Bankeu, Yang diperoleh. Sehingga Pemkab Rohul sudah ajukan KUA-PPAS APBD Perubahan ke DPRD Rohul guna dibahas dan disepakati.
Jelas Bupati Achmad, dana Bantuan keuangan dari Pemprov Riau itu nantinya akan dituangkan dalam APBD-P Rohul 2015. “Untuk Bankeu itu akan dituangkan dalam APBD-P,” sebut Bupati Achmad, Selasa (25/11) di Pasir Pangaraian.
Sebut Bupati Achmad, KUA-PPAS 2015 sudah diajukan diawal November 2015, selain APBD-P2015, Pemkab Rohul juga sudah mengajukan KUA-PPAS apbd murni 2016. achmad juga mengaku optimis, meski hanya menyiskan waktu satu bulan lagi, realisasi kegiatan Di APBD P bisa teralisasi maksimal "Bisa karena pada umumnya kegiatan APBD Rohul tahun 2015, banyak bersifat tinggal bayar,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan Dan Aset Jaharuddin menyatakan, bahwa bantuan Keuangan yang di didapat Rohul merupakan Bankeu Khusus yang diperuntukan untuk Pendidikan, Kesehatan Dan Infrastruktur. Anggaran tersebut saat ini sudah di anggarkan dalam APBD-P Riau 2015 dan sedang dalam tahap verivikasi di Kemendagri.
"Informasi dari rekan-rekan di Provinsi, saat ini APBD-P Riau tengah dalam tahap Verivikasi Di Kemendagri, setelah Verivikasi selesai barulah APBD-P Riau, itu akan melalui tahap pembuatan Peraturan Gubernur, kalau diperkirakan insya allah awal Desember bankeu itu sudah bisa di transfer ke daerah," ucap Jaharuddin
Ungkapnya lagi, mekanisme penyaluran dana Bankeu dari Pemprov Riau nantinya akan tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau. Setelah Pergub Selesai, Pemprov nantinya akan langsung mentrasnfer ke kas daerah.
"Bankeu itu nanti, langsung ditransfer ke Kas Daerah, baru setelah itu penggunaanya akan disalurkan sesuai Peraturan Gubernur (pergub) tentang aturan penggunaan dana tersebut, seperti untuk kegiatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," kata Jaharduddin lagi. (adv/humas)