Baru Dua Bulan, 12 Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Diberi Sanksi
PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2015 ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah memberi sanksi kepada 12 pangkalan elpiji subsidi 3 Kilogram (Kg). hal ini dalam upaya menimalisir agen LPJ yang nakal.
"Kemarin ada satu yang kita sanksi pangkalan di dekat pasar Palapa. Sudah ada 12 pangkalan LPJ dari Januari hingga saat ini,"ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, kepada Wartawa, Jumat.(13/2) di Pekanbaru.
Sanksi ini diberikan, kata Ibra, karena Disperindag sudah berulang kali memberikan teguran kepada pangkalan namun tetap membandel. Apalagi pangkalan itu memiliki 500 tabung yang disuplai pada malam hari, dan ditunggu mobil-mobil pick up maupun honda memakai keranjang. Untuk itu, Disperindag memerintahkan agen untuk menyetop suplay gas elpiji ke pangkalan yang dikhawatirkan untuk disalahgunakan itu.
"Saya sudah telepon ke agen, untuk menghentikan pendistribusian ke pangkalan bersangkutan selama sebulan penuh," tegasnya.
Dijelaskannya, 12 pangkalan tersebut lima diantaranya terkena sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan sisanya dikenakan scorsing. "Delapan pangkalan yang ada izin, selebihnya tidak ada izin," ungkap dia.
Dia menegaskan, agar pangkalan tidak berlaku curang. Apalagi dengan menjual elpiji 3 Kg ke para pengecer maupun jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pekanbaru Rp16 ribu. Tambahnya, Disperindag saat ini sedang memantau 400 yang masih belum diurus izinnya.
"Siapapun yang melakukan kecurangan seperti menjual di atas HET, akan kita tindak. Karena itu merugikan masyarakat," imbuhnya.(mpr/anto)