Disperindag Rohil Sosialisasikan Larangan Migor Curah

BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan sosialisasi tentang larangan menjual minyak goreng (Migor) memakai sistem Curah dipasaran kepada pelaku usaha (pedagang). Alasannya, Migor curah selain dinilai mengandung kolestrol yang tinggi juga tidak memenuhi persyaratan bagi kesehatan masyarakat.

Larangan tentang migor curah ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2016 bulan kemaren, namun karena sejumlah daerah kebanyakan belum siap makanya dilakukan penundaan hingga 1 April 2017 mendatang. Nah, menjelang larangan itu diberlakukan kita melakukan sosialisasi dengan memasang memberikan surat edaran (SE) nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan migor Curah, Bahkan Disperindag juga  mendatangi para pelaku usaha yang ada dirohil untuk diberikan pembinaan.

Demikian Hal ini dikatakan Kadisperindag Rohil, H Syafruddin HS melalui Kabid Perdagangan, Rafizal Spi didampingi Kasi pembinaan dan Distribusi, Nasrullah Anata, Selasa (26/4) diruang kerjanya. Kendati Migor curah ditunda pemberlakuannya ditahun ini, namun Migor kemasan berlabel wajib SNI telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016 kemaren.

Dijelaskan Rafizal, larangan migor curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang tujuannya untuk mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau lainnya yang berbahaya akibat menggunakan minyak goreng curah. "Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat, "pesannya.

Diterangkannya, Selama melakukan sosialisasi pihaknya juga mendapatkan berbagai macam tanggapan dari para pelaku usaha karena menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang. Sebaliknya banyak juga pedagang yang mendukung kebijakkan tersebut karena untuk menjaga kesehatan dari berbagai penyakit yang ditimbulkan, "ujar Rafizal.

Untuk penerapan sanksi kata Rafizal belum bisa dilakukan, yang jelas saat ini pihaknya masih memberikan pembinaan dan arahan kepada pelaku usaha. "Penerapan sanksi di sektor pedagangan lebih ke pembinaan dan imbauan. Tapi kalau memang satu kali, dua kali sudah dibina masih juga membandel, maka akan kami berikan sanksi, "ancamnya.

Adapun Sanksi bagi yang tidak mematuhinya akan dikenakan pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi "pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 57 ayat 2 dipidana dengan penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 Miliar, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...

Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso membuka kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion, Kamis 21 Mei 2026, di Kampus…...