KUD SS Desa Suligi, Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Ekonomi Masyarakat di Rohul
ROKAN HULU- Koperasi Unit Desa Semoga Sejahtera (KUD-SS), Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2015 di Aula MDA desa setempat, Sabtu (2/4).
Rapat dilaksanakan untuk memilih Ketua KUD serta mengaudit pertanggung jawaban keuangan KUD. Agenda tersebut dihadiri, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Rohul, Murkhas, Ketua KUD SS Holman Simorangkir, Kepala Desa Suligi Sujito, Kasi Penyuluhan Koperasi Diskoperindag Rohul Yunaidi, Kasi PMD Kecamatan Pendalian IV Koto dan ratusan anggota KUD serta undangan lainnya.
Menurut Ketua KUD SS, kegiatan RAT tahun buku 2015, dilakukan berdasarkan Undang Undang yang belaku. “RAT juga untuk menyampaikan rencana kerja pengurus kedepan. Dalam rapat hak bicara anggota harus objektif tegas dan jelas ketika menyampaikan aspirasinya lansung kepada pimpinan rapat dalam menggunakan hak suara”, katanya dalam sambutan.
Masih ditempat yang sama, Ketua Dekopinda Rohul, Murkhas berterima kasih atas terlaksananya RAT KUD SS yang berjalan lancar tanpa adanya keributan antara anggota dan para pengurus.
Dirinya mengaku, Dekopinda sebagai wadah pembina koperasi di Rohul akan menampung segala permasalahan yang ada di koperasi kemudian akan mencarikan solusi pemecahan masalah dari koperasi yang bermasalah itu. “Kita akui kini ekonomi masyarakat lagi sulit, tentu akan berdampak pada koperasi, untuk itu Dekopinda siap untuk memfasilitasi antara koperasi yang membutuhkan modal dengan pihak perbankan,” ucapnya.
Kemudian, Kepala Diskoperindag Rohul, Tengku Rafli Armien, diwakili Kasi Penyuluhan Koperasi Yunaidi mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada KUD SS yang taat melakukan RAT setiap tahunnya. Lembaga ekonomi masyarakat ini agar menjadi contoh bagi KUD yang belum melaksanakan RAT, karena dari 405 koperasi masih ada koperasi di Rohul belum melaksanakan RAT, meskipun itu wajib dilaksanakan untuk menentukan perkembangan usahanya.
Dirinya mengimbau kepada koperasi-koperasi lainnya, jika belum RAT di tahun 2015 agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan. "Kita akan mencabut izinnya, jika tidak aktif dan tidak pernah laksanakan RAT," tegas Yunaidi.
"Karena kini sudah aturan baru, jika koperasi itu tak melakukan RAT akan dikenakan teguran, kemudian untuk tahun berikutnya tidak juga akan dikenakan teguran lagi dan apabila pada tahun ketiga tidak juga, otomatis koperasi tersebut akan langsung dibubarkan dan pemerintah nyatakan ilegal," tandasnya. (dpr/raj)