Naik 8 Persen Dibandingkan Tahun 2014 UMK Rohul Tahun 2015 Diusulkan Disosnakertrans Menjadi Rp1.890
PASIR PANGARAIAN MPR- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rohul tahun 2015 mendatang, akan diusulkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul menjadi Rp1.890.000 per bulannya.
Diakui Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien.S.Sos melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Udar.S.Pd, Rabu (6/11/2014) mengatakan, rencana kenaikan UMK tahun 2015, diperkirakan 8 persen dibandingkan UMK tahun 2014.
“Tahun 2014, untuk UMK non sktor (perusahaan kecil) Rp1.750.000, dan pada tahun 2015 kita akan usulkan menjadi Rp1.890.000 per bulannya, atau ada kenaikan 8 persen dibandingkan UMK tahun 2014,”kata Udar.
Ditanya kapan usulan penetapan besaran UMK tahun 2014 di Kabupaten Rohul oleh Disosnakertrans, Udar mengatakan, pada 12 November 2014 mendatang, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Rohul terdiri dari, pemerintah daerah, serikat pekerja, akademisi termasuk organisasi pengusaha (Apindo), juga pihak BPS, gelar rapat penetapan UMK Rohul.
“Nantinya, angka Rp1.890.000 per bulannya, itu yang kita prediksikan untuk diusulkan sebagai UMK tahun 2015 mendatang, khususnya untuk non sektor. Sedangkan untuk Upah Minimum Sub Sektor Propinsi (UMSSP), kewenangannnya ditetapkan oleh Provinsi Riau, dimana tahun lalu Rp1.875.000. Kita tidak ada kewenangan menetapkannya,”jelas Udar.
Setelah resmi ditetapkan besaran UMK di Rohul tahun 2015 pada 12 November 2014 mendatang, nantinya baru disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Rohul.
“Di Rohul sendiri berdasarkan data tahun 2013 di Disosnakertrans Rohul, jumlah buruh di Rohul baik yang bekerja di perkebunan kecil, maupun perusahaan marginal capai 24.000 buruh lebih,”ucap Udar. (Alfian)