PIDANAKAN PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH DIBAWAH MINIMUM

BENGKALIS, PORTALRIAU.COM -  Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan sudah cukup gamblang dan jelas jika diteliti dan dicermati, namun

dibalik itu masih juga ada Perusahaan-Perusahaan Migas di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau yang membayar upah dibawah minimum. Ketika Koran Online Pewarta Indonesia mempertanyakan masalah ini dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT Kab. Bengkalis Dahrun Pasaribu di ruang kerjanya, beliau sangat terkejut. “Jika ada di Kabupaten Bengkalis khususnya Kec. Mandau yang masih membayar upah di bawah standard yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Gubernur ini Harus dipidanakan,” jelas beliau.Dengan penuh semangat beliau menjelaskan kepada KOPI sambil merunjuk ke Undang-Undang Ketenaga Kerja No. 13 Thn 2003, bahwa mengacu ke Pasal 90 Ayat 1, Pengusaha wajib membayar upah minimum Kabupaten / Kota, Jika ini diabaikan maka dikenakan sanksi mengacu ke pasal 185 “Pengusaha yang membayar Upah dibawah minimum dikenakan sanksi Pidana Minimum 1 Tahun penjara dan maksimal 4 Tahun penjara atau denda minimal 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimum 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Dahrun Pasaribu juga menghimbau kepada seluruh elemen buruh atau karyawan Migas yang memang dibayar dengan upah dibawah Rp. 1.530.000,- ( Tetap ) setiap bulannya, maka silahkan laporkan permasalahan ini ke Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Buruh. Jangan ke Disnaker Jelasnya. (MS)

Berita Terkait

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...

Pengurus Inorga Kormi Labuhanbatu Dilantik, Bupati Maya Ajak Bangun Kebersamaan Berolahraga

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di…...

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Labuhanbatu, Portalriau.com- Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, memberikan penekanan keras terkait pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan…...

Reskrim Bengkalis Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian di Duri Barat

Mandau – Portalriau.com--Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri…...

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...