PIDANAKAN PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH DIBAWAH MINIMUM

BENGKALIS, PORTALRIAU.COM -  Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan sudah cukup gamblang dan jelas jika diteliti dan dicermati, namun

dibalik itu masih juga ada Perusahaan-Perusahaan Migas di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau yang membayar upah dibawah minimum. Ketika Koran Online Pewarta Indonesia mempertanyakan masalah ini dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT Kab. Bengkalis Dahrun Pasaribu di ruang kerjanya, beliau sangat terkejut. “Jika ada di Kabupaten Bengkalis khususnya Kec. Mandau yang masih membayar upah di bawah standard yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Gubernur ini Harus dipidanakan,” jelas beliau.Dengan penuh semangat beliau menjelaskan kepada KOPI sambil merunjuk ke Undang-Undang Ketenaga Kerja No. 13 Thn 2003, bahwa mengacu ke Pasal 90 Ayat 1, Pengusaha wajib membayar upah minimum Kabupaten / Kota, Jika ini diabaikan maka dikenakan sanksi mengacu ke pasal 185 “Pengusaha yang membayar Upah dibawah minimum dikenakan sanksi Pidana Minimum 1 Tahun penjara dan maksimal 4 Tahun penjara atau denda minimal 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimum 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Dahrun Pasaribu juga menghimbau kepada seluruh elemen buruh atau karyawan Migas yang memang dibayar dengan upah dibawah Rp. 1.530.000,- ( Tetap ) setiap bulannya, maka silahkan laporkan permasalahan ini ke Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Buruh. Jangan ke Disnaker Jelasnya. (MS)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...