Tampung TBS Mentah dan Busuk: Masyarakat Juluki Pabrik Kelapa Sawit PTPN5 Sebagai PKS
Portalriau.com - Tanjung Medan Rohil - Pabrik Kelapa Sawit milik Negara (BUMN) yang terletak di Desa Kepenghuluan Bangko Hulu kecamatan Tanjung Medan Rohil ini, sehari harinya mengolah buah sawit Masyarakat (Pihak keriga),sangat membantu perekonomian masyarakat, namun yang menjadi ke anehan mengapa masyarakat menjuluki sebagai PKS Sampah.
Hal ini yang membuat beberapa wartawan ingin mengetahui lebih lanjut tentang apa yang di maksud .Saat wartawan ini berkunjung ke PKS tersebut selasa21oktober 2014 pukul10:30 wib menyaksikan beberapa truk pengangkut tandan Buah segar (Tbs) milik masyarakat menuju Ram pembongkaran di PKS, menyaksikan apa yang di katakan masyarakat tersebut mengandung kebenaran.
Hasil pantauan wartawan ,beberapa truk pengangkut TBS tersebut tidak sesuai standar pengolahan dimana tampak buah sawit yang masih hitam dan ada pula truk pengangkut buah sawit masyarakat berwarna kusam ( busuk ber air), sementara kriteria buah sawit yang segar dan matang adalah buah yang merah cerah dan segar.
Untuk dapat di ketahui lebih lanjut wartawan ini berkeinginan menemui Masinis Kepala (Maskep) PKS PTPN 5 Tanjung Medan R.Siahaan, namun wartawan ini mendapat penolakan dari Maskep tersebut melalaui Danru Pos Pengamanan PKS PTPN5Tanjung Medan M.Nurdin SiTumeang yang mengatakan, " Beliau tidak bersedia di temui, "silakan anda datang ke kantor Kebun, sebab Maskep tidak berkapasitas menerima tamu tanpa se ijin Manager Kebun PTPN5 Tanjung Medan, tukas Danton tersebut dengan nada keras.
Dari Peristiwa penolakan Maskep R.Siahaan pada wartawan selasa 21 oktober 2014 sepertinya menunjukkan i'tikad yang tidak bersahabat, penolakan tersebut adalah gambaran kesombongan seorang pengabdi di perusahaan milik Negara ini.
Bukankah menghalang halangi kinerja wartawan dalam meliput berita,melanggar undang undang Keterbukaan Informasi (KIP) nomor 40 tahun1999 ?, "Setiap orang yang secara melawan hukum,dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2)dan ayat (3),di pidana dengan pidana penjara paling lama dua(2) tahun,atau di denda paling banyak rp 500.000000(lima ratus juta rupiah).
bentuk penolakan ini, di akibatkan dari rasa takut yang berlebihan, sebab,jika hal ini di ketahui oleh publik dan berujung pada pengauditan lembaga i audit internal maupun pemeriksaan oleh lembaga external yang berkompeten di bidangnya,maka akan menjadi bumerang, sebut tokoh pemerhati Harta Negara ini menyebutkan.
Untuk sebagai bahan tindak lanjut dalam kajian ini, perlunya pihak Kantor Direksi (KANDIR ) Pekan Baru untuk dapat mengaudit hasil kinerja pengolahan "Cruid Palm Oil "(CPO) yang di duga bertendensi merugikan negara, sebut masyarakat yang anti terhadap permainan dugaan korupsi berjamaah di PKS Tanjung Medan ini tukasnya ketus.
" TIM"...... (MPR)