THR Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Rohil Keluarkan SE Keperusahaan

THR Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Rohil Keluarkan SE Keperusahaan

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Perusahaan, Hotel, dan Tempat Hiburan. Didalam SE tersebut Perusaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawannya 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Surat Edaran sudah kita sebarkan kepada setiap perusahaan, Hotel dan tempat hiburan seperti Ezone, Funzone, City Game dan lain sebagainya dengan Nomor surat 560/DTKT-HI/VI/2015/254. THR ini sifarnya Normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan, jika tidak diindahkan maka Perusahaan itu akan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana, "Kata kadisnakertran Rohil Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE Msi , Selasa (30/6) diruang kerjanya.

Dijelaskan Juni Rahmad, THR itu wajib diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana Karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 Bulan atau satu tahun, maka Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan Gaji karyawan tersebut. Sementara Karyawan yang masa kerjanya 3 Bulan, maka THR akan diberikan oleh pihak perusahaan secara Profesional, "ujar Juni.

Penyebaran Sura edaran keperuahaan berdasarkan surat dari Disnakertrasduk Propinsi Riau dengan Nomor 560/Disnakertransduk-HK/810 memgenai edaran mentri dalam negeri ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan keperusahaan. kemudian Surat edaran dari kementrian Ketenagakerjaan RI dengan nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan Mudik lebaran bersama, "jelas Juni Rahmad.

"jadi Perusahaan wajib membayar THR keagamaan tersebut 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Bagi pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 hari jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga atas THR. kemudian Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil.

Dikatakan, Disnakertrans Rohil juga membuka Pos pengaduan pembayaran THR keagamaan di disnakertrans Rohil jalan pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. "jadi bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja, silahkan lapor ke Disnakertrans Rohil, "Pungkas Juni Rahmad. (Mpr/Af)

Berita Terkait

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...