Alasan Densus Menembak Mati Teroris Harus Dibuktikan
Portalriau.com - JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditugaskan untuk menangkap kelompok teroris di Indonesia. Namun, belakangan tim berlogo burung hantu ini dikecam lantaran kerap menewaskan terduga teroris di setiap penggerebekan yang dilakukan. Contoh kasus terakhir, saat Densus 88 menggerebek persembunyian kelompok terduga teroris Dayat Cs di Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 04/ RW 07 Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 1 Januari 2014 silam. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Densus 88 memang boleh mengambil tindakan jika ada penyerangan dari kelompok teroris. Namun, semuanya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Tingkat perlawanan harus sesuai pertimbangan. Kalau ada baku tembak itu seperti perang dan itu membahayakan polisi, maka mereka boleh ambil tindakan, tapi itu berpegang pada KUHAP," jelas Bambang Senin di Jakarta, (13/1/2014) malam. Namun, kalau ada teroris yang hendak menyerahkan diri, kemudian ditembak mati itu salah besar. "Ditembak mati itu kalau membahayakan polisi, itupun harus melumpuhkan bukan membunuh," tegasnya. Bambang pun mendorong, agar anggota Densus 88 yang melakukan pelanggaran dengan membunuh enam terduga teroris di Ciputat, untuk mendapat proses hukum. "Seharusnya diwajibkan kalau ada kematian diusut dan diproses sampai di peradilan akan dibuktikan. Apakah alasan penembakan tersebut terpaksa atau tidak," pungkasnya. (ilham)