1 Hari, 1 Bandar Dan 3 Pengedar Jenis Sabu Di Ringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan
Pelalawan. Dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Pelalawan. Tim Opsnal Unit 1 dipimpin langsung KASAT RES NARKOBA POLRES PELALAWAN IPTU GUS PURWANTORO, SH.,M.M menjaring 1 Bandar Dan 3 Pengedar barang haram psikotropika jenis Sabu di 3 TKP yang berbeda.
Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menjelaskan bahwa membenarkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan menangkap 1 Bandar dan 3 Pengedar Jenis Sabu Di tangkap di 3 tempat yang berbeda yang.di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH,M.M.
Adapun Bandar Narkotika jenis Sabu di tangkap di Jalan Jenderal Sudirman No.29 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Air molek kabupaten INHU didepan mesjid Al-muslimin. Dengan tersangka inisial DA kelahiran JAKARTA 15 APRIL 1990, Laki-Laki, ISLAM, Wiraswasta, Sma ( Tamat),Jalan Jend. Sudirman No.29 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Air molek kab. INHU
Dan barang bukti diantara. 07 (tujuh) paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,66 gram., 01(satu) unit timbangan digital warna hitam, 01 (satu) kotak warna Hijau, 01(satu) unit hp android merk Xiaomi warna Hitam, 01(satu) Bal plastik bening klep merah, Uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) . Jelasnya Iptu Edy Haryanto.
Selanjutnya, 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu di tangkap di Jalan Air emas RT/RW 016/003 kelurahan Air emas kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan dengan inisial CF , Perawang ,10 - 02-2000, Laki-Laki, ISLAM, Wiraswasta, Smp( tamat), Jalan. Jalan lintas timur Simpang pulai kelurahan Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan.dan satu lagi inisial MS ,Ukui ,24-08-1995,Laki-Laki,Islam, wiraswasta,SMK(tamat),jalan Ukui 1 kelurahan Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan
Dimana barang bukti yang didapat dari 2 tersangka tersebut berupa : 01 (Satu) bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,95 gram. 01 (satu) unit motor Satria Fu warna Orange tanpa nopol, 01(satu) unit hp android Nokia warna hitam, 01(satu) unit hp android Oppo warna biru tua, Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Dan 1 ( SATU) tersangka pengedar di tangkap di Jalan Jend. Sudirman no.09 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Air molek Kab. INHU, dengan tersangka Inisial LJ, Air molek 05 Januari 1992, Laki-Laki, ISLAM, Wiraswasta, SMA (Tamat), Jalan Jend. Sudirman no.09 kelurahan Tanjung Gading kecamatan Air molek kab. INHU
adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Inisial LH berupa 01 (Satu) unit android Vivo warna hitam, dan Uang tunai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
Untuk tersangka Inisial DA ( status Bandar) di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan untuk 3 orang tersangka status pengedar Inisial CF, MS dan LJ di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujarnya
Selanjutnya, semua pelaku dan BB Shabu ( berat kotor total dari 3 TKP 20,61 gram) di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan satu masih DPO. tandasnya Kassubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto. ( Erizal)