13 Perusahaan Ilegal Lakukan Penambangan Liar di Siak, Anehnya Dinas PPKAD Tetap Terima Pajak Retrib

13 Perusahaan Ilegal Lakukan Penambangan Liar di Siak, Anehnya Dinas PPKAD Tetap Terima Pajak Retrib

SIAK SRI INDRAPURA,  - Pernyataan mengejutkan disampaikan Kajari Siak Zainul Arifin saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, Kamis (30/10/14) malam.


Kajari menyebutkan, ada 13 perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di Kecamatan Dayun, Tualang, Koto Gasib dan Kandis. Dari 13 perusahaan itu, hanya satu yang sedang mengurus izin. Anehnya, Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sepanjang tahun 2014 ini telah menerima pajak retribusi dari penambangan ilegal ini yang nilainya mencapai Rp42 juta.


"Aneh juga, tak punya izin tapi bayar retribusi hingga Rp42 juta. Ini harus ditinjau ulang, apa dasarnya menerima uang retribusi, itu haram namanya. Aturan sudah ada tapi kok tak digunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara akibat pembiaran aktivitas penambangan ilegal itu," kata Kajari.


Dia menilai, selama ini Pemkab Siak telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liat itu. Padahal, sudah ada payung hukum yang dapat digunakan seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan serta batubara. Bahkan, ada juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. "Ini kan sama saja Pemkab menggangkangi peraturan yang dibuat sendiri," tegasnya.


Dijelaskan Kajari, dampak dari aktivitas penambangan liar itu selain merugikan negara juga lingkungan disekitarnya. Karena tidak memiliki izin Amdal dan jaminan reklamasi, sehingga setelah menggeruk pasir dan tanah, perusahaan itu pergi begitu saja meninggalkan lubang besar dan juga jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan menjadi rusak.


"Kalau 13 perusahaan itu mengurus izin, tentu berdampak positif terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak. Ini jangan dibiarkan, harus segera ditindak," tegasnya.


Sayang, pada kesempatan itu Kajari tidak menyebutkan satu persatu nama-nama perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di empat kecamatan di Kabupaten Siak.(nal) gr/mpr

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...